DINAS PENDIDIKAN HARUS BERTANGGUNG JAWAB ATAS TERBITNYA IJAZAH PAKET C YANG DI DUGA ASPAL KARENA SUDAH DI TARIK KE ABSAHAN DAN PUNGSINYA

0
258
Iklan

Lampung Selatan Newsbin.Com – Misteri penarikan ke absahan dan pungsi ijazah paket C atas nama Amir Sukardi yang di terbitkan Oleh PKBM Sari Asih Jati Mulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Newsbin 06/10/2021.

Pasalnya Ijazah Paket C dengan Nomor DN-PC 0179327 dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)9666273906,serta Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) P2966565 sudah di pergunakan sebagai persyaratan mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa Purwo dadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan.

berawal dari surat keberatan akan hasil pengumuman calon Kepala Desa, dari salah satu bakal calon Kepala Desa yang sampaikan oleh perwakilan Balon yang berinesial RA kepada Panitia Kecamatan Tanjung sari tanggal 02 Agustus 2021 yang di sambut oleh Sekcam beserta Kasi Tapem di Kantor Kecamatan Tanjung Sari.

bahwa keberatan tersebut di dasari adanya dugaan indikasi pemalsuan ijazah atas nama Amir Sukardi, yang menguatkan dugaan adalah dengan ditarik ke Absahan dan pungsinya Ijazah Paket C atas nama Amir Sukardi tanggal 22 Juli 2021 yang di lakukan oleh Amir sukardi sendiri di saksikan oleh Suradiyanto,Siti khotimah, dan ahmad muhklisin juga di kuatkan oleh Drs, Tijan Darorie selaku ketua PKBM Sari Asih Jati mulyo dengan tidak menerangkan apa alasan Ijazah Paket C yang sudah di perifikasi Panita Desa, dan Kecamatan sampai di Kabupaten.

Padahal dengan Persyaratan ijazah tersebut Amir sukardi sudah lolos sudah bahkan sudah di tetapkan Sebagai Calon Kepala Desa, yang di kuatkan dengan SK bupati.

Tanggal 04 Agustus 2021awak media ini mendatangi PKBM sari Asih Jati Mulyo dan di temui oleh Drs Tijan Darorie, yang ber wakil kepada Istrinya untuk memberikan keterangan alasan mengapa ijazah itu di tarik keabsahan dan pungsinya.

Ibu Husna selalu salah satu pengurus/guru di PKBM Sari Asih atas perintah Ketua PKBM memberikan keterangan secara gamblang kronologis terbitnya Ijazah Paket C atas nama Amir sukardi “ya bang benar ijazah Paket C itu di terbitkan oleh PKBM Sari Asih,pak Amir Sukardi melalui temannya Suradiyanto meminta kepada Pak Tjian Darorie di terbitkan ijazah paket C hanya untuk persyaratan di pabrik gula yang Sipat ijazahnya sementara akan tetapi di salah gunakan okeh Amir sukardi untuk Kepentingan Lain/syarat mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa.

Lanjut Husa atas dasar ijazah yang bersifat sementara maka pada tanggal 22juli 2021 di cabut/di tarik kebasahan dan pungsinya karena di salah gunakan untuk yang lain jelasnya.

Aminudin Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) saat di temui di ruang kerja nya mengatakan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan dalam hal ini lalai dalam pengawasan.

Pasalnya menurut Aminudin S.P “kok bisa lolos,karena di Dinas Pendidikan kan ada data Laporan Daftar Tetap Peserta Ujian Nasional yang di laporkan oleh PKBM tersebut,berapa jumlah peserta Ujian Nasionalnya dengan penuh tanda tanya.

“Dinas Pendidikan harus bertanggung jawab dalam hal ini tegas nya.

Di lain tempat Kabid PAUD Ahmadin saat fi konfirmasi oleh awak media ini menerangkan” Ya bang memang betul bahwa PKBM harus Memberikan laporan terkait Daftar Tetap Peserta ujian dan nama-nama peserta Ujian itu ke Dinas,tapi yang menyimpan atau menangani arsip itu buk tika, tapi beliau lagi cuti hamil kilahnya,nanti lah bang coba saya suruh dia cari data itu tandas nya.

Sekarang dugaan ijazah paket C Aspal sudah menjadi persoalan hukum karena sudah di laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)

FPPI,berkoalisi bersama LSM Pembinaan Rakyat Lampung dan juga Ormas Masyarakat Indonesia Maju(MIM)sudah melapor kan hal ini ke polres Lampung Selatan.

Masih kata amin”menurut kami, dengan di dasari serangakai peristiwa terbitnya ijazah paket C tersebut sudah cukup, karena prosesnya sudah bertentangan dengan UU No 20 tahun 2003 tentang sistim Pendidikan Nasional.

Tentang Ancaman hukuman bagi masing masing pihak yang berperan dalam penerbitan ijazah yang di duga Aspal tersebut di muat pada pasal 67,68,dan 69.

dengan penjelasan sebagai berikut, pada pasal 67 mengatur bahwa persidangan, organisasi atau penyelenggara Pendidikan memberikan ijazah tanpa gak bisa di pidana paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp, 1.000.000.000,-(satu milyar).

Pasal 68 mengatur setiap orang yang membantu memberikan ijazah dari satuan Pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan di pidana paling lama tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.00.000.000,-(lima ratus juta).

Sementara bagi si penguna ijazah Palsu sesuai dengan Pasal 69 di ancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta).

belum lagi serangakai peristiwa itu bisa di jerat oleh apa yang di maksud dengan pasal 263 yang berbunyi

Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Julio

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini