Buntok Newsbin.Com – Satresnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel) Polda Kalteng, sering mendapat laporan dari masyarakat yang berada di desa Rangga Ilung kec. Jenamas kab. Barsel bahwa sering terjadi transaksi narkoba, dan menurut informasi masyarakat bandar, menjual narkoba jenis shabu bernama Leres warga desa Rangga Ilung dengan ciri-ciri berbadan tegap, rambut ikal, ada tahi lalat dibawah hidung dengan tinggi sekira 170 cm kulit sawo matang. Newsbin pada Jum’at 08/10/2021.
Hal tersebut dikatakan Kasatresnarkoba Polres Barsel Iptu Bagus Winarmoko, SH. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya mengadakan konsolidasi kegiatan selanjutnya, kemudian Pada hari Kamis tanggal (07/10/2021) sekitar pukul 13.00 WIB telah di lakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama Leres di Desa Rangga Ilung Rt 015 Rw 005, Kec. Jenamas Kab. Barsel Prov. Kalteng.

“Yang pada saat itu tersangka sempat melarikan diri dan tertangkap, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1(satu) buah botol kecil berwarna hitam putih setelah di buka terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang dibuang oleh suadara Leres dibelakang barak”, terang Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba Polres Barsel Iptu Bagus Winarmoko, SH. Pada awak media.
Lebih lanjut Kasat menerangkan, dilanjutkan penggeledahan ditemukan 1 Satu buah Handphone merk Oppo warna gold, 1 buah handphone merk samsung warna hitam dan uang sah RI sebanyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

“Dengan disaksikan oleh Ketua Rt dan masyarakat yang berada disekitar TKP, selanjutnya Saudara Leres dan barang bukti di bawa ke Polres Barsel guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut”, bebernya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan
Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Herman S