MASYARAKAT KARANG LIWAR TUNTUT PT. SUNGAI CANTUNG ESTATE PENUHI KEWAJIBAN HAK MASYARAKAT

0
606
Iklan

Kotabaru Newsbin.Com – Tertuang dalam rapat bersama yang di pimpin langsung oleh Kteua DPRD Kabupaten Kotabaru Syairi Mukhlis, dalam menampung aspirasi masyarakat Karang liwar yang Diwakili oleh komunitas Kumpulan Dayak Maratus (Kumdatus) didampingi kuasa hukumnya, kini mendapat beberapa hal yang dapat membuat kesan bahwasanya warga mendapat perhatian lebih, baik dari pemerintah maupun wakil rakyat itu sendiri. Newsbin pada Kamis 25/11/2021.

Disampaikan Ketua Kumdatus Ardiansyah, aspirasi yang disampaikan berdasarkan peraturan yang berlaku, yakni permentan tahun 2007 yang dirubah menjadi tahun 2013, dimana suatu perusahaan yang memiliki ijin dan punya legalitas, ada kewajiban untuk mengeluarkan 20 % sebagai hak masyarakat.

Dengan dasar itulah, masyarakat menuntut kepada perusahaan untuk mengeluarkan apa yang menjadi kewajiban dan dapat mengembalikan hak masyarakat yang berjumlah 20% dari luasan sekitar 1.400 ha.

“Kami disini menuntut hak warga kepada apa yang menjadi kewajiban perusahaan”, ucap Ardiansyah.

“Kemana perusahaan mengeluarkan 20% yang menjadi hak masyarakat”, tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Syairi Mukhlis memaparkan kesimpulan dari hasil rapat yang merupakan tindak lanjut permohonan hearing Kumdatus yang mewakili masyarakat Desa Karang Liwar untuk tuntutan luasan kebun plasma.

Berikut kesimpulannya :

  1. Perusahaan menawarkan ada pola kemitraanyang akan dibangun bersama kemitraan swadaya. masyarakat.
  2. Tututan plasma 20 %.
  3. Ada Pemintaan Dari kumdatus agar DPRD untuk segera membentuk pansus terkait dengan penelitian luasan lahan serta HGU yang ada.

Mengenai Tuntutan plasma 20%, nantinya akan mengacu pada regulasi yang mengaturnya, karena perusahaan sudah pegang HGU yang berlaku selama 35 tahun sejak kebun dibangun, yang kini tinggal kurang dari 10 tahun lagi.

“Perusahaan sudah pegang HGU yang berlaku selama 35 tahun sejak kebun dibangun, kalau gak salah tinggal 8 tahun lagi”, jelas Syairi.

“Dipoin ke-2 kita akan mengacu pada regulasi apakah kita bisa meminta sebelum HGU berakhir terkait Plasma 20%nya”, lanjutnya.

Terkait pembentukan Pansus, Syairi mangatakan akan dipelajari dan diambil keputusan melaui mekanisme sesui tata tertib peraturan DPRD, yang mana peraturan tatib DPRD ini akan bisa diputuskan secara kolektif dan koridial, tidak bisa diputuskan oleh oleh 1 orang ataupun oleh ketua DPR.

Sedangkan bicara mengenai luasan sekitar 1.400 hektar di Karang Liwar merupakan lahan yang dituntut oleh masyarakat. Hal itu sudah di sinkronkan dan sudah disampaikan kepada dinas perkebunan untuk menerbitkan berapa luasan yang ada di Karang Liwar.

Sementara Estate Manager PT. Sungai Cantung Estate Untung Sidauruk mengatakan, pada prinsipnya ini sebenarnya karena regulaai saja, karena sampai saat ini tidak bisa masuk kesitu oleh karena itu ia membuat jalan keluar, bagaiman cara bikin kemitraan petani swadaya.

Kemitraan ini, lanjut Untung, merukapakan salah satu rol mode, yang sudah pernah dijalankan di Kaltim dan sudah sering kali dilakukan sosialisasi.

“Hal itu sangat baik dan masyarakat pun antusias, memang tidak ada semuanya yang bisa terpuaskan”, ungkap Untung.

“Ketika kemitraan sudah ada dan sudah jalan bersama, mari kita bahas satu persatu untuk bisa dijalankan”, tutupnya.

Acara tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (23/11) di Kantor Desa Karang Liwar, Kecamatan, Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, dihadiri Ketua DPRD Kotabaru, Perwakilan Dinas Perijinan, Camat, Kapolsek, Babinsa, Babinkamtibmas, Kumdatus beserta kuasa hukum serta masyarakat.

Rzq. Kaperwil.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini