Diduga Ngembat Dana Desa Ratusan Juta, Dua Oknum Pegawai Desa Pasir Kacapi Ditahan Kejari Lebak

0
405
Iklan

LEBAK Newsbin.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari ) Lebak melakukan penahanan terhadap dua pegawai Desa Pasir Kacapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, berinisial LM dan EM, Kedua oknum tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran APBDes tahun 2020. Newsbin Jum’at 26/11/2021

“Setelah kita lakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap dua tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, kedua tersangka hari ini dilakukan penahanan,”kata Kejari Lebak ST. Hapsari pada awak media.

ST. Hapsari menerangkan, bahwa kedua tersangka dengan inisial M selaku Kaur Keuangan dan LM selaku Staf Kaur Keuangan Desa Pasir Kacapi Tahun 2020, diduga telah menyalahgunakan dana APBDes tahun 2020 dengan cara melakukan pemindahan buku rekening.
Kemudian, memalsukan tanda tangan perangkat desa pada Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dana APBDes dengan cara ditransfer melalui rekening pribadi dan atau orang lain sebasar Rp 661.550.000 Juta (Enam Ratus Enam Puluh Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

“Anggaran tersebut seharusnya dialokasikan untuk program pemberdayaan masyarakat, pembangunan sarana dan prasarana serta pasilitas umum, dan program desa lainnya yang digunakan untuk kepantingan masyarakat Desa Pasir Kacapi,”ungkap Kejari Lebak.

Lanjut ST. Hapsari menyampaikan, bahwa kedua tersangka telah melakukan tindakan yang melawan hukum dan dengan dua alat bukti yang cukup masuk kedalam kualifikasi perbuatan tindak pidana korupsi.

“Kedua tersangka sudah ditahan oleh Kejari Lebak, dan di jerat dengan pasal 2, pasal 3, pasal 8 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999, junto pasal 55 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”pungkas Kejari Lebak, ST. Hapasari.

Shandy

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini