Serang Newsbin.Com – Gubernur Banten, DR.H. Wahidin, Halim,M.Si berikan diskon PKB, BBNKB I ,bebas pokok dan denda BBNKB II pada Hari kemerdekaan dan Hari ulang tahun propinsi Banten ke 21, berdasarkan peraturan Gubernur Banten nomor 32 Tahun 2021 mulai 16 Agustus 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. Newsbin pada Senin, 29/11/2021.
Dijelaskan kepala bagian Perpajakan Bappenda propinsi Banten Ahmad Budiman,SE,MM bahwa untuk mengurus pajak kendaraan yang kami maksud diantaranya;
✓ Pengurangan Poko PKB masa pajak Oktober 2021 insentif 2%
✓Masa pajak November 2021 insentif 4%
✓Masa pajak Desember 2021 insentif 6%
✓Masa pajak Januari 2022 insentif 10%
Hal di atas ini khusus untuk PKB tahunan yang membayar pada Agustus-September.
Masih dalam penjelasannya,bahwa untuk penghapusan sanksi atau denda PKB tahunan insentif 100% Kecuali untuk mutasi keluar Propinsi.
Sedangkan untuk BBNKB yaitu:
✓Pengurangan pokok BBNKB kendaraan baru 10% Husus kendaraan berbadan hukum
✓Penghapusan Pokok BBNKB penyerahan ke Dua dan seterusnya insentif 100% dengan kreteria Dari luar provinsi dan antar Samsat dalam provinsi serta Dalam Samsat.
Sedangkan untuk penghapusan sanksi atau denda BBNKB insentif 100% dengan catatan untuk BBNKB kedua dan seterusnya.
Dengan adanya program pada HUT kemerdekaan RI dan HUT provinsi Banten yang merajuk pada Peraturan Gubernur Banten nomor 32 tahun 2021,tentang Pengurangan Pokok dan atau penghapusan administratif berupa benda pajak kendaraan bermotor,Bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan pertama, penyerahan kedua dan seterusnya pajak berbahan bakar kendaraan bermotor.
Kami selaku pemerintah provinsi Banten ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan apabila kendaraannya sudah merasa bahwa pajaknya tidak dibayar namun kedepannya juga untuk memperlancar dalam pembayaran selanjutnya.ujar Ahmad Budiman, SE, MM.
SHANDY.