Mesuji Newbin.Com – Seperti di beritakan Edisi sebelumnya dengan judul”Woow…!!! Oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) yang Bekerja di Pengadilan Agama Mesuji Menikah Tanpa Izin Istri Tuanya, Dan sembunyikan Setatus Pernikahan nya. Newsbin, pada 3 November 2021.
Ternyata ambisi MYS ingin menikahi KR Warga Tanjung Anom Kecamatan Terusan nyunyai Kabupaten Lampung Tengah,penuh dengan Pengorbanan dan kebohongan.
pasalnya tidak hanya sekedar berbohong bahwa dirinya bersetatus Perjaka MYS juga diduga telah membayar 17 juta rupiah kepada Oknum Penghulu di wilayah Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, untuk menyulap agar setatusnya yang sudah beristri menjadi tidak beristri, sekaligus supaya tidak harus mendapat restu dari Istri tuanya, dan Pejabat Berwenang sesuai dengan Amanah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan, dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan serangkaian kebohongan bisa berjalan mulus.
Hasil Penelusuran Team Newsbin pada (30/11), mendapatkan keterangan langsung dari salah satu Saksi Pernikahan MYS, dan KR kebetulan SG masih hidup serta menerangkan bahawa MYS memberi uang sebesar Rp. 17 juta kepada Penghulu untuk memuluskan serangakai kebohongan nya, “Betul sekali, Pa MYS mengatakan bahwa dia telah membayar 17 juta kepada Penghulu agar mau membuat dokumen yang di butuhkan, sekaligus menikahkan keponakan saya itu, karena Penghulu di Kampung Pasiran Jaya ini, tidak sanggup untuk menikahkan dengan menyulap status dia yang sudah berIstri.” Paparnya.
Edi Suryadi Sekjend Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (LSM TOPAN RI) Provinsi Lampung mengecam keras perbuatan MYS yang diduga melakukan serangakaian kebohongan untuk bisa menikah lagi dengan tidak mengikuti Persedur yang benar menurut Undang Undang, “Sangat di sayangkan jika seorang yang seharusnya menjadi panutan berprilaku seperti itu, dan itu harus di laporkan, apalagi Istrinya yang kedua, dan saat ini anaknya di telantarkan, tanpa adanya tanggung jawab,” Tegasnya.
Masih kata Edi, “Peristiwa serangakaian kebohongan itu bisa di kategorikan perbuatan Pidana, sebagai mana yang di maksud dalam pasal 279 KUHP yang Berbunyi :
(1) Di ancam dengan Pindana paling lama lima tahun:
(1) Barang siapa yang mengadakan Perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan perkawinan nya yang telah ada menjadi penghalang sahabat untuk itu;
(2) barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui perkawinan atau perkawinan Perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
Apalagi dengan sengaja memberikan keterangan palsu dengan cara mengisi data palsu mengenai setatusnya untuk kepentingan Akta Pernikahan (Akta Nikah) dapat di jerat Pasal 266 KUHP yang berbunyi:
(1) Barang siapa menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus di nyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah olah keterangan nya sesuai dengan kebenaran, di ancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian,dengan pidana paling lama tujuh tahun,” Jelasnya.
Edi menunggu kedatangan KR yang ingin meminta pendamping dalam kasus ini, “Saat ini saya sedang menunggu Sdri KR di Kantor saya, dan kami sebagai kepanjangan tangan siap menerima Kuasa untuk pendampingan Kasus ini,” Ungkapnya.
Sampai berita ini di luncurkan, MYS belum bisa di konfirmasi lagi, nomor whatsapp yang pernah di berikan kepada Team Newsbin kini sudah tidak bisa di hubungi (tidak aktif).
Julio