Sukabumi Newsbin.Com – Sungguh malang nasib SM (16) seorang gadis masih dibawah umur yang kehormatannya harus direngut secara paksa oleh seorang lelaki yang menjadi ayah sambungnya. Newsbin pada Kamis (06/01/2022).
Kejadian bermula pada bulan Juli 2021 di Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi dimana pelaku E (38) masuk ke kamar korban yang sudah dimatikan lampunya kemudian langsung membangunkannya serta mengikat korban dan langsung menyetubuhi korban secara paksa.

Perbuatan bejad pelaku E ini diungkap Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah didampingi Kasat Rekrim Akp Rizka Fadhila dan Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi pada kegiatan rilis di Polres Sukabumi,

” Pelaku mengancam korban akan memukulinya apabila menceritakan perbuatannya kepada orang lain, ” ungkap Dedy kepada awak media.
Pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun dan pidananya ditambah 1/3 apabila perbuatannya dilakukan orangtua atau walinya diduga melanggar Undang – Undang Perlindungan Anak.
Tim Newsbin.