Pelaku Penikaman Pemilik Bengkel Di Buntok, Dijerat Dengan Pasal Berlapis

0
4049
Iklan

BUNTOK, Newsbin.Com – Pelaku penikaman atau pembunuhan pemilik bengkel di Buntok berinisial PRRKAW alias RO dijerat pasal berlapis.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Barito Selatan AKBP Yusfandi Usman, S.I.K, M.I.K., didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim saat Press Release. bertempat di Mapolres Barsel Jalan Soekarno Hatta Desa Sababilah, Buntok. Newsbin pada Kamis (6/1/2022) Pagi.

Sebelumnya pria berinisial RN (28) tewas dengan luka 11 tusukan di bengkelnya Jalan AMD 1, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan. Pada Rabu, (5/1/2022).
Korban tewas ditusuk oleh pelaku berinisial PRRKAW alias RO, warga Desa Mangaris, Kecamatan Dusun Selatan.
Berdasarkan informasi dihimpun pelaku diduga marah karena korban tidak membayar uang damai dalam kasus penusukan di stadion Batuah beberapa waktu lalu.

“Pelaku dijerat pasal berlapis yakni, pasal 340 KUHP subsider pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Kapolres.

Ia membeberkan setelah kejadian penusukan tersebut kurang lebih 5-6 jam pelaku berhasil ditangkap dikediamannya di Desa Mangaris, Kecamatan Dusun Selatan.
Adapun kronologis kejadian, lanjut dia, pelaku menghubungi melalui telpon kepada korban menagih sejumlah uang. Sebelumnya korban dan pelaku memiliki masalah serta sepakat urunan membayar sejumlah Rp 6 juta.
Namun karena jawaban korban tidak memuaskan, pelaku mendatanginya dengan membawa pisau.
Saat sampai di bengkel korban, pelaku langsung menyerang dengan menusukan pisau sebanyak 11 kali ketubuh korban sehingga menyebabkan meninggal dunia ditempat.

“Pelaku sudah ada niat atau berencana melakukan penganiayaan berat karena dari rumah membawa pisau sehingga terjadinya pembunuhan tersebut,” beber Kapolres yang baru saja di Barsel itu pada awak Media.

Ia menyampaikan usai melakukan penusukan pelaku langsung malarikan diri menggunakan sepeda motor. Sempat dikejar oleh warga namun tidak berhasil diamankan.
Berdasarkan petunjuk dilapangang mulai dari rekaman CCTV dan keterangan saksi akhirnya pelaku berhasil ditangkap kurang lebih 5-6 jam setelah kejadian.

“Saat ini pelaku telah kita tangkap dan tangani serta proses pemeriksaan masih berjalan. Semoga dalam waktu cepat sudah proses tahap persidangan,” ucap dia.

Demikian barang bukti yang turut diamankan adalah pisau, handphone untuk menghubungi korban, sepeda motor beserta surat-suratnya dan pakaian pelaku dan korban.

Herman

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini