Setelah Mencuri Ayam Bangkok Pelaku Kabur Lima Bulan Dan Kembali Langsung Ditangkap Polsek Seputih Banyak Lampung Tengah

0
564
Iklan

Lampung Tengah Newsbin.Com – Setelah Lima bulan Kabur Pelaku Kembali kerumah dan berhasil ditangkap Anggota Polsek Seputih Banyak Pelaku Berinisial KSN Alias Gambreng (44) warga Dusun Kuningan Rt 12 Rw 05 Kp Siswo Bangun Kec Seputih Banyak Lampung Tengah. Newsbin pada Jum’at (07/01/2022) sekira jam 19.00 WIB.

Menurut Keterangan Kapolsek Seputih Banyak AKP Tarmuji SH, Pelaku KSN Als Gambreng Ditangkap Berdasarkan laporan Korban Yusuf warga Kp Tanjung Harapan Kec Seputih Banyak Lampung Tengah bahwa Kandang ayam Bangkoknya disatroni Pelaku pada Rabu (21/07/ 2021) jam 02.00 WIB.

Kanit Reskrim Bersama Anggotanya Melakukan Olah Kejadian Perkara bahwa Pelaku Masuk Kekandang ayam dengan cara Merusak pagar paranet lalu membakar tali plastik paranet dengan Korek api, setelah itu pelaku masuk kepekarangan rumah korban dan menuju ke kandang ayam milik korban dan mengambil 4 ekor ayam jantan jenis bangkok didalam kandang ayam milik korban.
Setelah Melakukan Penyelidikan dan memeriksa saksi dan Korban mendapatkan ayamnya kembali di Pasar setelah ditelesuri dari pedagang yang membeli tersebut “ bahwa ayam tersebut di beli dari Pelaku KSN Als Gambreng”.Kata Tarmuji.

Selanjutnya Kanit Reskrim bersama Anggotanya melakukan Pengrebekan di Rumah Pelaku KSN Als Gambreng dan didapat 1 (satu) unit Sepeda onthel merk Phoenix warna coklat yang digunakan Pelaku untuk melakukan Pencurian Ayam dan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Type Supra Fit tanpa nomor Polisi warna hitam yang digunakan Pelaku untuk menjula Ayam Ke Pasar, Namun Pelaku KSN Als Gambreng tidak ada di Rumahnya.

Setelah kurang lebih Lima Bulang Menghilang mendapatkan Informasi bahwa Pelaku KSN Als Gambreng pulang dan berada dirumah, dan kesempatan tersebut tidak disia – siakan langsung menangkap KSN Als Gambreng dirumahnya” tambahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku KSN Als Gambreng kami Jerat Dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 Tahun Penjara. “ Tegas Kapolsek Seputih Banyak AKP Tarmuji, SH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK “ demikian tutupnya.

(Humas LT)
Dari Lampung Tengah Trimo Riadi Newsbin Melaporkan.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini