Aktivis Lingkungan Baksel Kritisi Tambak Udang yang Diduga Belum Lengkapi Izin

0
479
Iklan

Lebak Newsbin.com – Aktivis lingkungan Lebak Selatan (Baksel), Galih Januar Pamungkas mengkritisi ihwal adanya aktivitas perusahaan budidaya udang di Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, yang diduga tidak mengindahkan aturan.

“Saya menduga budidaya udang ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak berpedoman kepada Undang-undang yang sudah ditetapkan,” ungkap Galih, Newsbin Senin, 10/1/2022.

Menurutnya, industri tambak udang yang berdiri di sepadan pantai pasir putih (Pasput) itu belum memiliki perizinan lengkap dari pemerintah.

Mantan ketua umum Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) ini juga menuding perusahaan sudah melanggar peraturan tentang pengelolaan wilayah pesisir pantai.

“Usaha tambak udang ini tidak mengindahkan UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil,” ujarnya.

Hasil investigasinya, lanjut pria dengan gaya rambut kribo ini, industri tambak udang di sana juga diduga membuang limbah ke laut. Padahal kata dia, pembuangan limbah tersebut harus memiliki izin, lantaran kegiatannya akan merusak biota laut.

Galih menegaskan, semua perusahaan yang produksinya akan menggunakan laut sebagai pendukung usaha maka harus mengacu pada Pasal 104 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,”

Karena itu, pria lulusan Universitas Mathla’ul Anwar Banten ini meminta Dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak agar meninjau kembali usaha tambak udang di sana.

“Mengacu Pada 3 aturan tadi, saya menduga bahwa kegiatan yang di tambak tersebut belum lengkap perijinannya jika pun sudah lengkap kami meminta kepada Dinas dan stakeholder terkait untuk meninjau kembali perizinannya,” tegasnya.

Menanggapi adanya kejadian tersebut, salah satu pengurus Eksekutif Daerah Kabupaten Lebak Yayasan Wahana Mangrove Indonesia (WAHMI) Adam Gumelar menyayangkan hal itu.

“Kalau sampai itu benar apa yang dikatakan rekan saya Galih Januar Pamungkas, pihak perusahaan juga harus bisa balance, yang artinya wilayah sepadan pantai yang di alih fungsi fungsikan dan dijadikan perusahaan setidaknya harus ada 50 persen untuk melakukan penghijauan dengan ditanami pohon mangrove di area perusahaan tersebut. Agar bisa memfilter limbah kotor yang langsung disalurkan ke laut,” paparnya.

Shandy

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini