POLISI PROSES HUKUM PELAKU UJARAN KEBENCIAN KYAI A.KHOMARUDIN

0
485
Iklan

Sukabumi Newsbin.Com – pelaku ujaran kebencian melalui akun facebook terhadap almarhum KH .DR.A. khomarudin M.Ag yang juga selaku ketua umum MUI kabupaten sukabumi tertunduk lesu saat di hadirkan kepada awak media, pada kegiatan konfrensi pers di mapolres sukabumi. Newsbin pada senin (10/1/2022.

Kapolres sukabumi Dedy Darmawansyah menyatakan pelaku dugaan ujaran kebencian berinisial TT(36), Warga kecamatan cicurug kabupaten sukabumi.

Menurut Dedy ujaran kebencian di ketahui pada hari kamis tanggal 07 januari 2022 ada komentar dari salah satu akun facebook bernama pamungkas bermuatan penghinaan terhadap almarhum dan terdapat unsur ujaran kebencian juga menyebabkan berita bohong.

“Pelaku berkomentar di akun facebook menanggapi wafatnya almarhum dengan bahasa sunda jika di artikan dengan bahasa indonesia (baguslah cuman nyempit -nyempitin saja di dunia juga),”jelas Dedy kepada awak media.

Selain komentar di atas ada juga komentar lain, masih mengunakan bahasa sunda dan kalau dialih bahasa ke dalam bahasa indonesia (ustad tidak nyambunglah pusing saya bukannya ngebelain islam malah belain yahudi, yang haram di halalkan yang halal diharamkan,coba orang susah mah tetap diinjak).

Pelaku di jerat dengan pasal berlapis dengan hukuman penjara setingi-tinginya sepuluh tahun.

Humas/burhan suto

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini