Kotabaru newsbin.com – Polres Kotabaru melakukan penangkapan kepada kepada 2 (dua) warga Tanah Bumbu. Warga dimaksud adalah pemuda berusia 18 tahun berinisial IS dan FT 31 tahun. Newsbin pada Rabu 12/01/2022
Berdasar informasi yang beredar, pelaku sering membawa narkotika jenis sabu, kemudian Satresnarkoba polres Kotabaru melakukan pemantauan.
Setelah diyakini adanya gelagat serta keberadaannya, kepada IS pada Selasa (11/01) sekitar pukul 01.00 wita dinihari, petugas langsung meringkusnya, di Jalan Raya Kalsel-Tim Kecamatan Serongga Kabupaten Kotabaru.
Dari hasil tangkapannya, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,74 gram dan
berat bersih 0,54 gram, serta diamankan 1 buah handphone merk Samsung warna Hitam, dan 1 buah kotak rokok Merk XS. IS pun mengakui setelah dilakukan interogasi, adanya barang haram tersebut didapat dari rekannya berinisial FT (31).
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditiya Harisada Siregar SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam membenarkan terhadap penangkapan dua pria berinisial IS dan FT. FT ditangkap sekitar 2 jam berikutnya setelah penangkapan IS. Keduanya merupakan warga Tanah Bumbu.
Mendengar Hal itu, anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru langsung melakukan pencarian terhadap FT dan langsung melakukan penangkapan saat berada di Perumahan Gerilya Indah Sarigadung kecamatan simpang empat kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (11/01) pukul 03.00 Wita dinihari.
Pada saat pengeledahan di temukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,92 gram, berat bersih 1,72 Gram, 1 buah handphone merk SAMSUNG warna Merah, 1 bungkus plastic klip, 1 buah potongan sedotan, 1 buah kotak plastic berwarna putih. 1 buah potongan sedotan dan1 lembar kapas.
Rzq. Kaperwil.