Tambak Udang Di Cihara Diduga Belom Lengkapi Perizinan: Musa Weliansyah Menuding APH polres Lebak Tidak Bekerja Degan Baik

0
496
Iklan

Lebak Newsbin.com – Anggota DPRD Lebak Musa Weliyansah menuding Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lebak tidak bekerja dengan baik. Hal itu diungkapkannya berkaitan dengan marak. industri tambak udang di wilayah selatan Kabupaten Lebak, yang diduga belum melengkapi perizinan. Newsbin Rabu 12/01/2021

“Jadi gini, jangan muncul asumsi publik bahwa hal ini seolah-olah di backup oleh aparat penegak hukum, ketika hukum tidak ditegakkan seakan-akan mandul. Jadi ada kesan ini ada oknum penegak hukum yang bermain,” ujar Musa kepada media LineNews.id pada Senin malam 10/01/22 lewat sambungan telepon WhatsApp.

Menurutnya, kegiatan usaha budidaya udang yang salah satunya ada di Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, sudah melanggar undang-undang pidana umum.

Namun, hingga saat ini pelaku usaha tersebut masih asik berkeliaran dan aktivitas usahanya terus berlanjut. Karena itu Musa mempertanyakan peran Polres Lebak yang sejauh ini terkesan diam saja.

“Ini menjadi tanda tanya besar kenapa APH diam-diam saja padahal dari awal itu sudah jadi konsumsi publik karena ini kan pidana umum dia jelas melanggar undang-undang, yang namanya pidana umum yang mendengar melihat dan mengetahui berhak melaporkan tidak ada alasan untuk aparat penegak hukum tidak menangani kasus ini,” tegasnya.

Lanjut mantan aktivis di Lebak ini, pihaknya meminta Polres Lebak segera melakukan penyelidikan terhadap pengusaha tambak udang tersebut.

“Tidak ada laporan pun karena ini bukan delik aduan, harusnya sudah dilakukan penyelidikan dari awal,” pintanya.

Anggota dewan Fraksi PPP yang terkenal kritis ini menuturkan beberapa poin kejanggalan kaitan dengan kegiatan usaha tambak udang milik Frans Kurnianto itu.

Musa menyebutkan, pertama perusahaan sudah membuang limbah ke laut tanpa izin. Selanjutnya bangunan tambak udang diduga berdiri di atas tanah negara.

“Satu, dia membuang limbah ke laut tanpa ada izin, terus di situ juga ada tanah negara. Maka aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Lebak harus serius, segera menangkap pelaku pengusaha tambak udang saudara Frans Kurnianto yang telah melakukan tindak pidana,” tuturnya.

Kendati demikian Musa menduga, di dalam kegiatan tambak udang yang berlokasi di dekat area wisata Pasir Putih tersebut ada oknum yang ikut bermain, sehingga pihak penegak hukum terkesan membisu.

“Udah jelas itu mah. Apa dasarnya? Satu surat dari lingkungan hidup, nah sampai sekarang itu dibiarkan, kenapa itu dibiarkan? Diduga banyak oknum yang bermain itu,” tukasnya.

Sementara itu, saat LineNews.id menghubungi Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengaku akan berkoordinasi dulu dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak. “Monitor kang, kami koordinasi dulu dengan LH,” singkatnya, via pesan WhatsApp.

(Shandy-HR)

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini