Lampung Selatan Newsbin.com – Mengangkat serta memberhentikan perangkat Desa Sudah sesuai amanat Permandagri No 6 tahun 2014 tentang Desa. Newsbin 18 Januari 2022.
Pasca Pemberitaan di beberapa media online terkait tidak legowonya Sekdes Sabah balau Sukadi Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan karena di berhentikan oleh Pujiato selaku Kepala Desa Sabah Balau yang di duga secara sepihak seperti di kutip dari pemberitaan Salah satu media online yang menulis berita bahwa pemberhentian Sekdes karena menolak tanda tangan SPJ fiktip.
Menurut Pujianto kepada awak media ini mengatakan tidak ada SPJ Fiktip seperti yang di beritakan beberapa media online tersebut”ah bohong itu mas,mana ada SPJ fiktip kata Pujiato saat di temui awak media di kediamannya (16/01/2022).
lanjut nya saya memberhentikan aparat desa itu tidak serta merta, tapi saya sudah mengirimkan Surat peringatan Pertama tertanggal 8 Agustus 2021 dan Surat Peringatan kedua tertanggal 20 Desember 2021,karena menurut saya kewenangan Sekdes sudah melampaui kewenangan saya selaku kepala Desa dan ada beberapa alasan lain paparnya.
Edi suryadi Sekjen LSM TOPAN RI Provinsi Lampung mengatakan saat di konfirmasi Via telfon ketika di tanyakan apakah menyalahi aturan ketika Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa nya”ya gak lah mas sampean baca Permendagri No 6 Tahun 2014 pasal 26 ayat 2 hurup b dalam peraturan itu berbunyi Kepala Desa Berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa. kan sudah jelas,artinya selain dari alasan alasan yang di maksud Kepala Desa, Kepala Desa tersebut memilki Dasar hukum yang jelas tegasnya,dan
saya berharap dalam menilai persoalan harus mempunyai dasar yang kuat jangan menjastis Seseorang tanpa memahami persoalan yang sebenarnya.
lanjut Edi jika ada yang keberatan dengan keputusan Kepala Desa tersebut ya di gugat saja ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)pungkasnya.
Julio