Kotabaru Newsbin.com – Sejumlah tokoh masyarakat (tomas) yang terdiri dari LSM, LBH, Mahasiswa, beberapa perwakilan Desa seperti Kepala Desa Mekarpura, Desa Selaru, Ketua BPD Desa Stagen, Sekretaris Desa Sebelimbigan, Anggota DPRD, Pengurus APRI, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, serta tokoh lainnya, berhadir bersama guna membicarakan masalah pertambangan di Pulaulaut khususnya. Newsbin Pada Sabtu 22/01/2022.
Pertemuan tersebut terhimpun oleh panitia pelaksanan yang telah terbentuk dan diwacanakan sebelumnya dengan kemasan acara ‘Curhat Pendapat Tentang pertambangan di Pulaulaut’ oleh beberapa tokoh didalamnya.
Acara dilaksanakan pada Sabtu (22/01), sekitar pukul 08.00 Wita hingga selesai, diruang Gedung Mahligai Pemuda KNPI, Desa Semayap, Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Selaku moderator dalam temu pendapat Roni Syafriansyah, dimana ia, mempersilahkan kepada semua pihak berhak untuk menyampaikan pendapat atau opininya. Sedangkan inisiator acara adalah Advokat Noor Ipansyah, Subhan, Rahmat Sikawijaya dan kawan-kawan tokoh LSM yang ada di Kotabaru.
Adapun pokok-pokok pikiran terangkum dari peserta yang hadir diantaranya :
Kilas balik tambang pulau laut, sebenarnya terjadi beberapa perubahan kebijakan dan dokumen sehingga masih belum jelas apa dan bagaimana sebenarnya kebijakan tentang tambang pulau laut
Kompensasi tambang pulau, seharusnya direalisasikan sesuai perjanjian, khususnya fokus pada infrastruktur dan fasilitas publik.
Tenaga Kerja lokal diminta u diberikan kesempatan dalam perusahaan.
Kegiatan Tambang harus berdampak nyata terhadap peningkatan ekonomi warga sekitar.
Dampak lingkungan juga sudah terjadi, oleh karenanya evaluasi terhadap AMDAL juga harus dilakukan.
Terhadap wilayah-wilayah desa terdampak (Ring Satu) seharusnya menjadi prioritas dalam kebijakan perusahaan, baik CSR nya maupun dana Kompensasi.
Warga desa sekitar (Ring Satu ) juga minta agar diberikan kesempatan untuk mengelola sumber daya alam yang ada didesanya.
Kepada media usai acara urun rembung inisiator M. Subhan SHI, MH mengatakan, acara dimaksud adalah mencari solusi untuk kepentingan masyarakat Kotabaru yang lebih baik tentunya.
“Acara ini adalah mencari solusi untuk kepentingan masyarakat Kotabaru yang lebih baik, dimana pertambangan pulau laut ini bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Kotabaru dan warga yang terdampak langsung”, terang Subhan.

Temu pendapat juga akan mempetakan opini pendapat warga dan mendokumentasikan seluruh opini dan pandangan dari semua unsur masyarakat tersebut, baik yang pro maupun kontra terhadap pertambangan, atau yang “tengah-tengah” bagaimana sebaiknya menyikapi kegiatan perusahaan Tambang di Pulaulaut, yang pada awalnya bisa dipertahankan lebih dari 10 tahun yang lalu untuk tidak ditambang, namun kenyataan saat ini penolakan tersebut tidak mampu lagi menghadang kuatnya pihak koorporasi. Termasuk mengenai belum terealisasikannya kompensasi pembangunan infrastruktur sesuai dengan harapan yang dijanjikan”, lanjutnya.
Peserta yang hadir memang bermacam pendapat, nantinya akan dibawa ke Eksekutif dan Legislatif yakni masalah Tambang Rakyat, Kompensasi, CSR, masalah lingkungan dan lain-lain, intinya itu semua kita tindaklanjuti agar bisa memberikan dampak positif untuk daerah Kotabaru yang kita cintai.
Hal senada disampaikan salah satu hadirin Syahriansyah atau Inyix mengatakan, “inti dari pada acara ini adalah kita meminta masukan dari warga yang terdampak di Pulau Laut ini, ternyata begitu banyak saran dan pendapat dimana mereka berkeinginan agar perusahaan itu berdampak positif bagi mereka, bukan hanya penikmat debu, mereka bisa dilibatkan didalam aktivitas perusahaan khususnya pertambangan”, ujarnya.
Terkait keberadaan Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) di Kotabaru sendiri, nantinya akan membantu pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat agar pertambangan yang di lakukan oleh masyarakat mendapatkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) yang resmi dan legal.
Sebagaimana disampaikan Ketua DPC APRI Kotabaru melalui Sekretaris Gt. Wahyu, bahwasanya APRI akan membantu kepada pelaku penambang rakyat untuk menguruskan legalitas pertambangan rakyat tersebut dengan syarat ada kelompok-kelompok penambang Rakyat/Responsible Mining Comunity (RMC) atau bumdes yang ingin bergabung dengan APRI.
“Mengenai pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat akan kita bantu dengan ketentuan ada kelompok-kelompok dan Bumdes yang ingin bergabung dengan APRI”, ungkapnya.
Rzq. Kaperwil.