Sukabumi Newsbin.Com – jajaran opsnal Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap komplotan genk motor yang melakukan pencurian dengan mengunakan tajam di pangkalan ojeg kecamatan Cikakak pada hari jum’at tanggal 21 januari 2022,sekitar pukul 20.30 wib.
Demikian dikatakan Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah menjelaskan peristiwa tersebit kepada awak media pada kegiatan rilis di mapolres sukabumi. Newsbin pada senin (24/01/2022)
Menurut Dedy kejadian curas bermula korban seorang perempuan SR(19 Tahun )dihubungi oleh salah satu pelaku untuk datang ke lokasi dengan maksud untuk bertukar baju yang di miliki korban SR.
“Pada saat datang ke lokasi korban SR dikejar oleh kelompok pelaku ada empat orang berinisial IR,RB,MA dan temannya yang lari ke warung sambil mengacungkan senjata Tajam ,”ungkap Dedy kepada wartawan.
Dedy juga menjelaskan korban SR sempat di kalungi senjata tajam oleh pelaku IR dan meminta handphone milik korban.
“Karena takut korban menyerahkan handphone kepada pelaku ,”lanjut Dedy.
Pasal yang di kenakan yaitu tindak pidana curas pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9tahun hukuman penjara.
Sementara itu kasat Reskrim polres Sukabumi Akp Rizka fadhila yang mendampingi kapolres sukabumi dalam rilis tersebut menambahkan motif pelaku adalah motif ekonomi.
“Kebetulan ada handphone para pelaku ingin memiliki dan mendapat materi dengan pengancaman ,”jelas Rizka.
Kapolres sukabumi berjanji dalam jangka satu bulan ini polres sukabumi dan polsek jajaran akan melaksanakan sweeping sajam selain melaksanakan vaksinasi
Burhan/Humas