Menjadi DPO Kurang Lebih 6,6 Bulan Pelaku Penganiayaan Berhasil Ditangkap Polsek Padang Ratu Lampung Tengah

0
365
Iklan

Lampung Tengah Newsbin.Com – Setelah Diburu Kurang Lebih 6, 6 Bulan oleh Kanit Reskrim Polsek padang Ratu bersama anggotanya berhasil melakukan Penangkapan terhadap Pelaku berinisial SLH Als Lihin (26) warga Kampung Padang Ratu Kec Padang Ratu Kab. Lampung Tengah, ditangkap di Dusun Bangun Sri Kampung Kuripan Kec Padang Ratu Lampung Tengah. Newsbin pada Selasa (25/01/2022), sekira pukul 10.00 Wib.

Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh, “menerangkan bahwa Pelaku SLH Als Lihin Ditangkap berdasarkan DPO / 40 / VII / 2015 / Reskrim, tanggal 30 Juli 2015 serta Laporan Suyanto (54), warga Dusun I Kampung Karang Sari Kec Padang Ratu Lampung Tengah, bahwa Pelaku Bersama kawannya Melakukan Penganiyaan yang berakibat Meninggalnya Korban Winarto yang terjadi Sabtu (30/08/2014) Sekira pukul 22.00 WIB.

Dan sebelumnya telah ditangkap dan Menjalani hukuman di LP gunung Sugih, Ramli Sanjaya Als Lii, Saripudin Als Sarip dan dua orang yang masih kita cari keberadaannya, Diharapkan menyerahkan diri “ kata Muslikh.

Lebih Lanjut bahwa korban Winarto sewaktu berada di Kampung Karang Sari Kec. Padang Ratu Lampung Tengah di keroyok oleh Pelaku yang berakibat Korban mengalami penusukan, pemukulan dan tendangan sehingga korban meninggal dunia “ Tambahnya

“Setelah melakukan Penyelidikan dan Dua Pelaku sudah berhasil ditangkap serta sedang menjalani Hukuman, dan Satu lagi ditangkap an. SLH Als Lihin dan dua Orang masih kita lakukan Pencarian”. Imbuhnya

Selanjutnya Pelaku SLH Als Lihin kita bawa ke Polsek Padang Ratu, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku SLH Als Lihin Kami Jerat dengan Pasal Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana Jo Pasal 56 ke 1 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. “ Tegas Kompol Muslikh, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK,.

(Humas LT)
Dari Lampung Tengah Trimo Riadi Newsbin Melaporkan.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini