Satresnakoba Polresta Barelang Gelar Konfrensi Pers Pengungkap Kasus Narkotika Awal Tahun 2022 Jenis Sabu Sebanyak 57,14 Gram Dan Daun Ganja145,08 Gram

0
306
Iklan

Batam Newsbin.Com – Sat Resnarkoba Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers Mengungkapan Kasus Tindak Pidana Jenis Sabu dan Daun Ganja yang di Laksanakan oleh Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP River Hutajulu, SH, di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit 1 Satresnarkoba Muhammad Rizqy Saputra,serta Kanit 2 Hendar Giri Pratama, S.Tr.K. bertempat di Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang. Newsbin pada Kamis (27/01/22)

Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP River Hutajulu, SH, Sat Resnarkoba Polresta Barelang Berhasil mengamankan 10 Pelaku di berbagai TKP, yakni Pada Tanggal (02/01/2022) Berhasil mengamankan Pelaku inisial VK di depan Pom Bensin Bank BCA Kec. Batu Ampar dengan barang bukti sebanyak 128,7 Gram Narkotika. Kemudian Pada tanggal (04/01/2022) berhasil mengamankan Pelaku dengan inisial TS di simpang lampu merah kepri mall dengan Barang Bukti sebanyak 2,5 Gram Narkotika.

Pada tanggal (06/01/2022) Pelaku dengan inisial SMP – kios B1 dengan Barang bukti sebanyak 0.47 Gram Narkotika, tanggal (06/01/2022) berhasil mengamankan inisial HHM di pasar baru dengan barang bukti sebanyak 0.57 Gram Narkotika. Pada tanggal (09/01/2022) Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku MR dan RY diKampung Aceh,dengan barang bukti sebanyak 42 Gram narkotika.

Pengembangan mengamankan pelaku inisial P, SR, dan JS di Baloi Persero dengan barang bukti sebanyak 16,38 Gram Narkotika, pada tanggal (24/01/2022) kembali berhasil mengamankan pelaku inisal JT di Parkiran Hotel Golden Gate dengan barang bukti sebanyak 11,6 Gram Narkotika. Kemudian keseluruhan Pelaku.

Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil di amankan sebanyak 57,14 Gram Narkotika jenis Serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu. Dan Tembakau yang dicampur dengan Narkotika jenis daun ganja dengan berat 145,08 Gram. Ungkap Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP River Hutajulu, SH.

Menanggapi hal tersebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polreta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH mengatakan terhitung dari tanggal 1 januari 2022 hingga 27 Januari 2022 Sat Resnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap 7 perkara dengan 10 tersangka.

Ini sangat mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan Masyarakat dari penggunaan Narkotika. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua. Ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH.

Atas perbuatannya pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di jerat dengan Pasal 112 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.

Untuk penyalahgunaan Narkotika Jenis Daun Ganja di jerat dengan Pasal 111 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.

Terkait dengan pasal 111 (1) ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit 800 juta Rupiah dan paling banyak 3 Milyar Rupiah.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH menghimbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib, ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH.

Jurnalist Newsbin.com Madya

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini