DAPAT BANTUAN PROVINSI BELI AMBULANS, KADES KADEMANGGAN KECAMATAN SURADE MALAH BELI AVANZA

0
361
Iklan

Sukabumi Newsbin.Com – Mantan kades kademangan kecamatan Surade kabupaten sukabumi DD(49 tahun ) di tetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dalam pengunaan dana desa dan bantuan propinsi tahun 2018-2019.

Hal ini di ungkap oleh Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah SH.SIK.MH. dalam pers rilis di mapolres sukabumi . Newsbin pada Jumat (28/01/2022)

Di dampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Akp Rizka Fadhila SH .S I K, menerangkan modusnya adalah tidak melalukan kegiatan tetapi tetap di buat Laporan.

Kerugian negara tahun 2018 dana desa sebesar 240Juta rupiah ,tahun 2019 sekitar 330 juta rupiah dan di tambah kelebihhan bayar volume.

“Total kerugian negara dari hasil audit 685juta rupiah,ungkap Dedy kepada awak media.

Mantan Kasubdit Harda Polda Banten juga menjelaskan tersangka mendapat bantuan propinsi untuk membeli ambulans tetapi tersangka DD ini malah membeli kendaraan avanza untuk keperluan pribadi.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sukabumi Akp Rizka fadhila yang mendampingi kapolres sukabumi ,mengatakan bahwa pembelian mobil pribadi yang seharusnya membeli ambulans terjadi pada tahun 2019 dengan Harga 200 juta rupiah.

“Seharusnya di belikan modelnya AVV namun yang bersangkutan malah di belikan model avanza untuk keperluan pribadi,ujar Rizka.

Tersangka perkara DD ini menurut kapolres sukabumi sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan minggu depan akan di serahkan kepada pihat jaksa penuntut umum.

Tersangka di ancam tindak pidana korupsi dengan ancaman Hukum minimal 4tahun dan maksimal 20tahun penjara.

Burhan/Humas

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini