Kotabaru newsbin.com – Berdasarkan Nomor: LP / A / 32 / I / 2022 /SPKT.SATNARKOBA KAL-SEL / RES KTB, Satuan Reskrim Sat Narkoba Polres Kotabaru melakukan ungkap kasus narkotika jenis carnophen/zenith kepada pria asal Kotabaru berinisial F (31). Newsbin pada Sabtu 29/01/2022.
Diterangkan Kapolres Kotabaru AKBP M. Gafur Aditya Siregar melalui Humas Agus Rianto, bahwasanya dalam penangkapannua, petugas, menjumpai beberapa barang bukti berupa : 50 (lima puluh) butir obat sedian farmasi yang diduga Carnophen / Zenith (1), Uang Tunai sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) (2), 1 (satu) buah buku rekening bank BRI atas nama inisial F (3), 1 (satu) buah tas selempang warna abu–abu (4).
Kronologi penangkapan :
Pada Hari Jum’at (28/01) sekitar 03.30 Wita di Jl. Suryagangga wangsa Gg.Binjai Rt.09 Rw. 02, Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabuoaten Kotabaru, anggota Satuan Narkoba Polres Kotabaru telah melakukan penangkapan terhadap tersangka F bin SH. Sehubungan telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat yang diduga jenis carnophent / zenith serta ditemukan barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir obat sedian farmasi yang di duga Carnophen / Zenith , Uang Tunai sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) , 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI , 1 (satu) buah tas selempang warna abu–abu.
Atas adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Rzq. Kaperwil.