Polres Kotabaru Tangkap Terduga Tindak Pidana Persetubuhan Anak

0
423
Iklan

Kotabaru newsbin.com – Didahului dengan laporan warga pada hari Jum’at (04/02), nomor : LP / B / 39 / II / 2022 / SPKT.SAT RESKRIM/ RES KTB / POLDA KALSEL, bahwa telah terjadi adanya tindak pidana persetubuhan anak yang terjadi di salah sebuah penginapan yang berada di Pulaulaut, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Salatan. Newsbin pada Minggu 06/02/2022.

Berdasarkan laporan seorang perempuan berinisial JM (41) yang merupakan warga Pulaulaut Timur, Kapolres Kotabaru AKBP M. Gafur Aditya Siregar melalui jajaran buser yang dipimpin oleh Kanit Buser IPDA Surya Bakti Siregar, S.Tr.K, pada hari Sabtu (05/02), sekitar pukul 20.00 Wita di pelabuhan penyebrangan ferry Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu berhasil mengamankan tersangka.

Tersangka dimaksud adalah pria berinisial C, warga Tanah Bumbu, sedangkan korban merupakan seorang perempuan yang masih dibawah umur berinisial YM (15) warga Pulaulaut, Kotabaru, Kalsel.

Uraian singkat kejadian : Berawal pada saat korban meninggalkan rumah tanpa ijin ke Pelapor (Orang tua) hingga pulang kerumah pada Kamis 04/02 sekitar 10.00 Wita. Pelapor pun menanyakan dari mana saja, namun korban berbohong.

Dari kecurigaan atas kebohongan korban, pelapor langsung merampas Handphone milik korban yang pada akhirnya pelapor menemukan chatan korban dengan terlapor. Korban mengaku kenal dengan terlapor melalui ‘Aplikasi Tantan’ pada bulan Desember 2021 lalu yang kemudian berpacaran pada tanggal 21 Januari 2022.

Pada tanggal 03 februari 2022 sekitar pukul 20.00 Wita, korban dengan Saksi III pergi ke pelabuhan tarjun untuk menjemput terlapor beserta kawan-kawan. Selanjutnya, korban mengantar saksi III pulang ke rumahnya dan lanjut pergi Jalan-jalan ke taman Siring Laut.

Setelah itu, Terlapor minta ditemani korban ke penginapan untuk cek in 2 buah kamar atas nama C dan A. Kamar 209 untuk A dan S, sedangkan kamar 210 untuk korban dan terlapor. Setelah masuk kamar korban diajak terlapor untuk berhubungan badan.

Atas kejadian tersebut pelapor dan korban merasa keberatan, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kotabaru guna proses lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti berupa : 1 (satu) lembar baju lengan panjang warna biru malam dengan motif kotak-kotak putih
(1), 1 (satu) lembar celana panjang levis warna biru (2)
, 1 (satu) lembar celana dalam warna hitam (3), 1 (satu) lembar BH warna abu-abu (4), dan 1 (satu) lembar tangtop warna hitam (5).

Dengan demikian terlapor terancam dengan perbuatan tindak pidana pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang : setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengakui menyetubuhi korban sebanyak 3 (tiga) kali di penginapan Kotabaru. Di Mana, tersangka membuka Kamar di penginapan tersebut, di kamar yang digunakan untuk menyetubuhi korban.

Diakui tersangka, korban merupakan kekasih tersangka dan pada hari kejadian, tersangka langsung menyetubuhi korban sebanyak 3 (tiga) kali. Untuk proses lebih lanjut, tersangka dibawa ke mapolres Kotabaru.

Rzq. Kaperwil.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini