BUNTOK, Newsbin.com – Kayu olahan rimba campuran tanpa dilengkapi dokumen Surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHHK) beserta Kapal jenis kelotok untuk membawanya, berhasil diamankan Polsek Karau Kuala. Newsbin Senin (7/2/2022) pukul 20.00 WIB.
Hal tersebut di benarkan oleh Kapolsek Karau Kuala Ipda Mulianto, S.H. melalui Kanitreskrim Bripka Fahrujianor, selain mengamankan barang bukti, pihaknya juga mengamankan satu orang laki-laki berinisial S (21) warga Kelurahan Jelapat, Buntok, Kalteng.

“Betul, satu orang telah kita amankan berikut barang bukti berupa satu buah perahu kelotok warna abu-abu bermesin merk Ninja 30 Pk dan kayu olahan papan jenis rimba campuran sebanyak 230 Keping,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kanitreskrim menjelaskan, penangkapan pelaku bermula saat personel tengah melaksanakan patroli air rutin di seputaran DAS Barito, tepatnya di Teluk Ulak Perahu Desa Bintang Kurung, Kec. Karau Kuala.

“Kemudian kami menemukan kapal kelotok yang tengah mengangkut kayu diseputaran TKP yang telah kami sebutkan tadi selanjutnya mengamankan pelaku yang tertangkap tangan mengangkut, menguasai serta memiliki hasil hutan kayu ilegal yang tidak dilengkapi dokumen,” bebernya.
Kepada pelaku, petugas menjeratnya dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI no 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Herman