Unit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi Amankan Pelaku Penjual Empat Wanita Asal Palabuanratu

0
381
Iklan

Sukabumi Newsbin.Com – Seorang Lelaki berinisial DR (38) Warga jayanti kecamatan palabuanratu Kabupaten Sukabumi di amankan polisi dan polres Sukabumi. Newsbin pada Kamis 17/02/2022.

Menurut Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah yang Di dampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Akp I putu Hermawan Santosa Menerangkan Bahwa DR di amankan Karena terlibat tindak pidana perdaganggan orang.

Dalam kegiatan Konferensi pers yang di hadiri Kanit PPA satuan Reskrim Polres Sukabumi IPTU Bayu sunarti sore ini,Kamis (17/02) Di mapolres Sukabumi mantan Kasubdit Harda Di reskrim Polda Banten itu menerangkan peran DR dalam kasus tindak pidana perdagangan orang yang terjadi sekitar bulan Oktober 2021.

“Beliau (DR) Tugasnya mencari pekerja wanita yang mau bekerja di paniai papua,”ungkap Dedy kepada awak media.

Menurut Dedy ada empat orang korban ber inisial SA(15) ,KA (18), NS(18),Dan AN (25) ,di janjikan gaji 2juta sampai 7juta ,untuk wanita mau bekerja dan selama enam bulan bisa pulang namun pada kenyataannya ke empat korban tidak bisa pulang.

“DR Mendapatkan keuntungan dari satu orang yang dia rekrut sebesar 1juta,jadi semuanya DR mendapat 4Juta ,”tutur Alumni Akpol Tahun 2022.

Para korban berangkat ke papua di jemput I yang merupakan seorang mami dan sampai di sana dipekerjakan di cafenya ,namun cafenya tidak Rame kemudian ke empat korban di jual kepada HK dengan Nilai uang 80juta per orangnya jadi sekitar 320juta .

Ke empat korban sebelumnya di janjikan bekerja di cafe namun di paksa untuk melayani tamu

“Ke emapt korban tidak bisa pulang karena di ancam oleh HK , apabila minta pulang maka ke empat korban tersebut harus menganti uang dari Sukabumi sampai ke papua dengan biaya hidup selama di papua ,” ujar Dedy menambahkan.

AKBP Dedy berjanji akan berkordinasi dengan polres polda papua di sana sudah di amankan tersangka l dan HK.

Kepada para tersangka di ancam dengan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 3 Sampai 15 Tahun penjara .

Palabuanratu ,17 februari 2022 Dikeluarkan oleh Humas Polres Sukabumi

Burhan/Humas

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini