Memiliki Dua Motor “Bodong” Seorang Pria Di Amankan Polisi

0
425
Iklan

Sukabumi Newsbin.Com – Seorang peria qarga Desa Kalaparea kecamatan Nagrak berinisial MD(60) terpaksa harus berurussan dengan polisi karena memiliki dua kendaraan bermotor roda dua bodong (tidak memiliki surat). Newsbin pada Senin 21/02/2022.

Menurut Kapolsek Nagrak polres Sukabumi Akp Deden sulaeman mengatakan sebelumnya anggotanya mendapat imformasi dari masyarakat tentang adanya dua sepeda motor yang di duga tidak di lengkapi dengan surat surat kendaraan.

“Atas imformasi tersebut saya perintahkan anggota reskrim untuk melakukan penyelidikan ,”tutur Deden kepada tim liputan Humas polres Sukabumi,Senin(21/02/2022)

Masih kata Deden hasil penyelidikan anggotanya ternyata benar di Desa kalaparea ada wargannya bernama MD memiliki kendaraan bermotor roda dua tampa disertai surat kendaraan.

“MD Mengaku membeli sepeda motornya dari seoseorang warga kota Sukabumi ,”ujar Deden lagi.

Untuk mendalami maka MD dengan barang buktinya berupa dua unit motor merek Honda scoopy dan Honda di bawa ke polsek Nagrak.

“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap kasusnya ,”imbuh Desen Lagi.

Deden juga mengungkapkan MD di amankan dirumahnya pada hari Minggu (20/2/202)dan kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari oprasi jaran lodaya 2022

Burhan/Humas

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini