Gadaikan Mobil Pinjaman, Pelaku Ditangkap Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah

0
440
Iklan

Lampung Tengah Newsbin.Com – Setelah Anggota Polsek Terbanggi Besar Melakukan Penyelidikan terhadap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil, Pelaku berinisial AFR Als Aji (24) warga jalan V Kel Yukum Jaya Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, berhasil ditangkap dirumahnya. Newsbin pada Selasa (22/02/2022), sekira pukul 15.00 WIB.

Mewakili Kapores Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K, kapolsek Terbanggi Besar kompol Tatang Maulana, SH, S.I.K, Pelaku AFR Als ditangkap Berdasarkan Laporan Korban Yuningsih (40), warga Dusun VII Rt 003 Rw 001 Kampung Terbanggi Besar Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, bahwa saksi Tora datang kerumah korban untuk meminjam mobil Daihatsu Xenia warna putih No.Pol BE 1957 GO, selama 1 sampai 2 hari, Sabtu (12/ 02/2022), sekira jam 15.00 WIB.

Selanjutnya setelah dipinjamkan mobil tersebut kurang lebih 3 hari, Korban menghubungi Saksi Tora ternyata mobilnya sudah dipinjamkan kepada Pelaku AFR Als Aji yang digadaikan diwilayah di Metro, dan Korban Melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar, kata Tatang.

Dan dilakukan Penyelidikan Pelaku berhasil AFR Als Aji berhasil ditangkap dan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih No.Pol BE 1957 GO berikut STNKnya berhasil disita, tambahnya.
Guna mempertanggung Jawabkan perbuatannya kedua pelaku AFR Als Aji kami jerat Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara, demikian tegasnya.

(Humas LT)
Dari Lampung Tengah Trimo Riadi Newsbin Melaporkan.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini