CV BAJA Bantah Komiditi Berasnya Tak Layak Konsumsi

0
401
Iklan

Lampung Selatan Newsbin.com – Direktur CV Bintang Jaya Artha (Baja), Andre membantah Video yang beredar di kalangan masyarakat terutama di wilayah Kec. Tanjung Bintang, Lampung Selatan, merupakan beras milik CV. BAJA, Newsbin pada 01 maret 2022.

“Video yang menunjukkan Sembako berupa beras tidak layak pangan yang berkutu, berulat dan berbelatung di Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan itu bukan beras yang didistribusikan CV BAJA,” ujar Andre kepada Awak Media. Selasa (01/03/2022).

Pasalnya, menurut Andre, begitu mendengar informasi terkait penyaluran beras tidak layak pangan tersebut, dirinya langsung turun ke kediaman Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menurut informasi bahwa KPM tersebut menerima beras yang tidak layak konsumsi

“Setelah dapat informasi, saya langsung crosscheck ke lapangan, langsung ke KPM penerima bantuan yang ada dalam video itu. Namun sayangnya, KPM yang tersebut tidak dapat menunjukkan jejak atau bukti beras penuh dengan kutu dan belatung seperti dalam rekaman video yang beredar tersebut,” ucap Andre.

“Jejak dan sisa beras itu pun tidak ada lagi. Kembali kami crosscheck ke e-warong, beras yang dimaksud pun sudah tidak ada lagi,” terang Andre.

Lanjutnya, merasa penasaran, dirinya bersama rekan-rekan menyisir ke KPM sekitaran. Bahkan di sejumlah kediaman KPM lain, sempat melakukan Unboxing sak beras.

“Kita penasaran saja, karena menurut pihak pabrik, beras merk Sakura, beras yang kami pesan dan salurkan itu adalah beras baru giling. Jika ternyata memang tidak layak pangan, maka kami rencananya akan meminta ganti ke pihak pabrik, bahkan kalau perlu melakukan Somasi oleh Tim Kuasa Hukum,” ungkapnya.

Tambah Andre, faktanya, dari 20 Ton beras yang kami salurkan, hanya dari KPM Bu Kus saja yang kami dengar kabar kurang enak.

“Saya tidak mau berandai-andai, ada sabotase, atau ada upaya Black Campaign persaingan usaha. Saya berfikirnya positif saja, jika ada komoditi memang tidak layak pangan, ya kami ganti,” tuturnya.

Dijelaskan Andre, pihaknya tidak menampik jika ada komoditi dalam penyalurannya kemudian ada KPM yang komplain, minta ganti atau istilahnya Retur. Karena memang mekanisme dalam bisnis Sembako Bansos pangan ini memberikan ruang dan waktu kepada KPM maupun e-warong untuk melakukan pergantian komoditi yang dirasa kurang layak pangan.

Ket. Foto : Direktur Utama CV. BAJA dan Humas, Julio (kemeja putih).
“Ya namanya produk, kemungkinan tidak sempurna 100% mungkin bisa terjadi. Yang pasti, sesuai mekanisme dan petunjuk dari kawan-kawan pendamping seperti TKSK, PKH, pihak Supplier diwajibkan untuk mengganti komoditi yang dirasakan oleh KPM maupun e-warong jika kurang layak pangan,” pungkas Andre

Sementara Koorkab PKH wilayah III, Bejo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi beras tidak layak pangan tersebut oleh KPM di Dusun IV Desa Kaliasin.

Dikatakan Bejo, saat itu juga dia meminta pendamping PKH Desa Kaliasin untuk crosscheck informasi tersebut.

“Dari laporan yang saya terima, diluar video yang beredar, KPM tersebut tidak dapat menunjukkan bukti yang dimaksud. Dengan alasan beras tersebut sudah langsung ditukar. Begitu juga KPM-KPM lain kami komunikasikan untuk komplain atau lapor jika mendapatkan komoditi yang diterima tidak layak pangan. Namun untuk sementara ini nihil Mas,” ujar Bejo.

Sebelumnya, beredar rekaman video berdurasi 32 detik yang terkonfirmasi merupakan video rekaman dari KPM Dusun IV, Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, pada Jumat 25 Februari 2022.

Di dalam video tersebut terlihat geliat ulat belatung di atas karung beras yang sudah kosong dan beras berkutu di dalam bak penampungan.

Saat ditemui oleh awak media, Direktur Utama CV. BAJA, Drs. Bahromi Sa’ad mengatakan sekaligus menunjukkan produk-produk yang disediakan.

“Inilah produk-produk yang kami sediakan, silahkan crosscheck sendiri karena kita selalu menjaga kualitas dan kuantitas untuk kepuasan KPM,” ujarnya di Kantor CV. BAJA.

Di tempat terpisah, Julio selaku Humas CV Bintang Jaya Artha (BAJA), menegaskan, jangan asal menyebarkan video yang bermuatan dan bertujuan menjatuhkan kalau tidak bisa di buktikan secara hukum.

“Seharusnya video itu jelas dan disaksikan oleh Aparat Desa maupun e-warung, jadi jelas. Jangan sampai menyebarkan video yang tidak jelas, pertanggung jawabannya secara hukum, itu akan di manfaatkan orang orang yang tidak bertanggung jawab.
Jangan sampai transaksi elektronik itu nanti justru jadi alat bukti sesuai apa yang di amanatkan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) ,” tegasnya.

(Tim/red)

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini