Kotabaru Newsbin.Com – Dalam rangka menjalankan serta memperkuat Peraturan Menteri Sosial (permensos) nomer 03 tahun 2021 tentang Penanganan DTKS, Plt. Camat Pulaulaut Utara Hj. Melinda Ratna Agustina, S.STP, M.IP turun ke Desa-desa di wilayahnya. Newsbin pada Rabu 09/03/2022.
![](https://newsbin-online.com/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220309-WA0019-1024x768.jpg?v=1646819618)
Terpantau pada hari ini (Rabu, 09/03), mantan Camat Pulaulaut Tengah ini turun langsung dalam Musyawarah Desa (Musdes) di Desa Sebelimbingan guna memantau serta memberikan arahan terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terhadap pemerintah desa.
Menurutnya Hj. Melinda, hal verifikasi DTKS yang sedang dijalani merupakan PR pemerintah. Selanjutnya, ini akan menjadi PR setiap bulan sesuai permensos tersebut diatas.
“Hari ini kita menjalankan PR yaitu verifikasi DTKS jadi saya selaku camat ingin melihat langsung musdes verivikasi dtks yang mana nanti akan menjadi PR setiap bulan sesuai permensos nomer 03 tahun 2021 tentang Penangan DTKS”, Paparnya kepada dihadapan media.
Mengenai jumlah data, lanjut, Hj. Melinda, memang sudah ada di data awal karena sejak Sebelumnya memang sudah terdata. Adapun untuk data terbaru di bulan April masih mau di kerjakan oleh petugas.
Terkait waktu proses perbaikan/revisi data, Hj. Melinda memberikan waktu kepada pemerintah Desa Sebelimbingan selama 3 (tiga) hari kedepan sejak musdes dilaksanakan (09/03).
“Waktu yang diberikan Tiga hari, karena untuk di desa Sebelimbingan itu sedikit saja”, Lanjutnya.
Lebih sangat menjadi harapan bagi Plt. Camat Pulaulaut Utara ini, mengingat Camat, Desa, RT merupakan wakil rakyat dan wakil pemerintah, maka apa yang telah dilakukan dalam hal pendataan DTKS, besar harapannya untuk diakomodir 💯 % oleh kementrian sosial.
“Harapannya data 100 % diakomodir oleh Kementrian Sosial karena saya adalah camat sebagai wakil rakyat dan wakil pemerintah, jadi apa yang dilakukan oleh desa dan RT agar bisa diakomodir”, harap Hj. Melinda mengakhiri.
Sementara itu, Kepala Desa Sebelimbingan, Asmini, mengatakan, terkait data memang sudah ada sejak pendataan sebelumnya, sehingga waktu yang diberikan Camat dengan waktu tiga Hari, menurutnya akan dapat diselesaikan
Lebih lanjut Asmini menjelaskan, jumlah yang ada dan sudah terverifikasi sekitar 90an jiwa, sedangkan yang direvisi tidak sampai puluhan jiwa, sehingga baginya tidak terlalu sulit.
Diterangkannya lagi, revisi data dikarenakan ada beberapa alasan, diantaranya : warga yang sudah meninggal dunia, warga yang sudah mampu, maupun data warga tidak mampu yang baru.
Selain Plt. Camat Pulaulaut Utara, hadir pula, Dinas Sosial Kotabaru melalui Tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) M. Heriyanto, A.Md, PKH Fitriayani, Sadam, Kepala Desa Sebelimbingan Asmini, Babinsa, anggota BPD, Kadus, Ketua RT, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Tendidik.
Rzq. Kaperwil.