Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng, Satgas Pangan Jajaran Polsek Kalirejo Melaksanakan Patroli Pasar

0
201
Iklan

Lampung Tengah Newsbin.Com – Guna mencegah terjadinya kelangkaan minyak goreng disejumlah warung, toko, pasar tradisional maupun modern, jajaran Polsek Kalirejo Polres Lampung Tengah monitoring ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional Kalirejo Lampung Tengah. Newsbin Pada Rabu (13/04/2022).

Perintah Langsung Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si kepada Kapolsek Jajaran serta Para Kasatfung untuk melakukan Pengecekan disejumlah pasar serta berkordinasi dengan Pihak Dinas Perdagangan Kab. Lampung Tengah guna memastikan ketersediaan stok bahan pokok di pertokoan maupun pasar pada bulan Suci Ramadhan sampai menjelang Idul Fitri 1443 H.

Jajarah Polsek Kalijero melalui Kapolsek Iptu Junaidi, SH menjelaskan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Anggota melaksanakan patroli sasar pertokoan dan pasar tradisional untuk memastikan ketersedian bahan pokok yakni minyak goreng.

”Upaya ini kita lakukan untuk memastikan ketersediaan sembako pada bulan Suci Ramadhan, serta memastikan pendistribusian sembako lancar dan tepat sasaran.

Kegiatan patroli dan monitoring ini juga untuk mencegah terjadinya penimbunan sembako yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta lonjakan harga.’’kata Kapolsek

Setelah bertatap muka langsung dengan pemilik toko dan pedagang , sampai dengan saat ini stok minyak goreng dan sembako masih ada dan tidak terjadi kelangkaan. Untuk harga minyak goreng itu sendiri berpareasi dari mulai Rp. 23.000 – 25.000 perliter.

Kepada para pedagang pasar tradisonal, pasar modern, pemilik usaha warung maupun pertokoan ‘’Saya menghimbau agar tidak melakukan penimbunan sembako baik itu minyak goreng kemasan maupun curah.”imbau Kapolsek

Menindak lanjuti perintah pimpinan dalam hal ini Kapolri dan Kapolda Lampung, jika ditemukan adanya penimbunan, ‘’Kami tidak segan-segan untuk memproses hukum para pelaku sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara.’’tegasnya

‘’Kami ingin memastikan bahwa ketersediaan kebutuhan pokok di wilayah hukum Polres Lampung Tengah aman dan harganya stabil di pasaran sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang, kemudian kebutuhan masyarakat akan sembako bisa terpenuhi dan tercukupi.’’pungkasnya (Humas LT)

Trimo Riadi Newsbin

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini