Sapu Bersih Aksi Premanisme,Tekab 308 Polres Lampung Tengah Ringkus Pelaku Pemerasan Sopir Truk

0
233
Iklan

Lampung Tengah Newsbin.Com – Team Tekab 308 jajaran Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil meringkus pelaku pemerasan terhadap sopir truk berinisial AS Als Wiwin (36) warga kamp. Newsbin Pada Kamis (21-04-2022).

Terbanggi Besar Kec.Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah yang kerap berasksi di Jalinteng Sumatera Kec. Terbanggi Besar. Rabu (20/4/2022) sekira pukul 01.00 Wib dini hari.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas,SH MH menjelaskan pelaku AS Als Wiwin ditangkap berdasarkan laporan korban Rohmad (sopir) warga Kec. Banjit Kab. Waykanan.

Kronologi kejadian pada hari Senin, 21 Maret 2022 sekira pukul 03.00 Wib, saat korban melintasi Jalinteng Sumatera Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah dengan mengendarai mobil Truk bermuatan kopi dari arah Kotabumi menuju Bandar Lampung.

Tiba-tiba korban dihadang oleh pelaku dengan menggunakan motor beat warna hitam, meminta uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun korban tidak memberikan uang yang diminta oleh pelaku, sehingga pelaku marah-marah sambil megancam dan mematikan kunci kontak mobil truk korban.

Pelaku mengancam akan menusuk korban dengan senjata tajam jenis badik sehingga membuat korban merasa takut,akhirnya korban memberikan uang yang ada sejumlah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada pelaku dan langsung pergi meninggalkan korban.

‘’Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Lampung Tengah,’’ jelas Qorinas

Setelah menerima laporan korban dan mengantongi ciri-ciri pelaku , Team Tekab 308 Polres lamteng bersama Unit Resum yang dipimpin Kanit Resum dan Katim Tekab melakukan operasi sapu bersih premanisme di pertigaan Jalinteng Sumatera Kec. Terbanggi Besar.

‘’Dari hasil operasi tersebut,Tekab 308 berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku premanisme dan pemerasan kemudian dibawa ke Polres Lampung Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut,’’tambahnya

Kapolres AKBP Doffie telah berkomitmen akan menindak tegas dan menyapu bersih aksi-aksi premanisme diwilkum Polres Lampung Tengah yang meresahkan masyarakat khususnya pengguna jalan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, Pelaku AS Als Wiwin dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.

Kami menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pemerasan diwilkum Polres Lampung Tengah agar segera melapor ke layanan Kepolisian 110 gratis bebas pulsa atau ke Polsek terdekat maupun ke Polres Lampung Tengah.’’tutup Kasat Reskrim (Humas LT)

Trimo Riadi Newsbin.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini