Wow!!!😱Willson Lalengke Robohkan Papan Bunga JPU Tambahkan Pasal Baru 🤔

0
435
Iklan

Lampung Timur Newsbin.Com – Sidang Perdana kasus pengrusakan papan bunga di halaman Mapolres Lampung Timur dengan terdakwa ketua umum Persatuan pewarta warga Indonesia PPWI Wilson Lalengke digelar melalui virtual , Newsbin Pada Minggu (24/04/2022).

Wilson didakwa menjatuhkan papan bunga di halaman luar Polres Lampung Timur, pada 11 Maret 2022 lalu, dengan No. Perkara 92/Pid.B/2022/PN.Sdn,

Dakwaan di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muchamad Habi Hendarso, S.H., M.H dari Kejaksaan Negeri Sukadana, Lampung Timur.

Siagian, SE., MM salahsatu Penasehat hukum Wilson lalengke mengaku kaget’ dan heran lantaran dalam dakwaan itu disebutkan harga papan bunga senilai 6 juta rupiah.

“Wah…Gila aja! Masak papan bunga yang dirobohkan Wilson Lalengke dan kawan-kawan melejit jadi 6 juta rupiah? Harga darimana tuh? Dari langit?,” ungkap Danny Siagian, di Jakarta (22/04/2022).

“Kenapa tidak sekalian aja bikin 6 miliar? Biar heboh jagad raya,” tambah dia

Danny Siagian mengatakan, pada dakwaan oleh JPU muncul harga papan bunga sebanyak 2 unit senilai Rp. 6.000.000, alias Rp. 3.000.000 per unit.

Padahal, menurut pengakuan tukang bunga itu sebelumnya papan bunga itu sistemnya sewa, yang harganya bervariasi sekira Rp. 400.000-an,-. Hal itulah yang dirasakan aneh dan diluar akal sehat.

Dikatakan Danny Siagian, sepengetahuannya, pasal 170 KUHP yang didakwakan, pada ayat (1) berbunyi: “Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan”

“Nah, ini saya kira tidak sesuai fakta. Karena perilaku merebahkan atau menjatuhkan, bukan termasuk kekerasan terhadap orang atau barang. Apalagi barang itu tidak rusak. Kenapa dikategorikan menghancurkan barang?,” terangnya.

Menurut Danny Siagian yang mengikuti perjalanan kasus rekannya itupun tak habis pikir, karena kasus ini dinilai sangat kental konspirasi.

Diketahui Wilson Lalengke ditangkap oleh polisi dari Polres Lampung Timur di Halaman Mapolda Lampung saat akan melapor ke Propam Polda Lampung terkait dugaan kesalahan prosedur penangkapan seorang wartawan berinisial IN.

Wilson ditangkap lantaran melakukan perobohan dan perusakan papan bunga ucapan selamat kepada Tim Tekab 308 polres Lampung Timur yang telah menangkap pelaku dugaan pemerasan pada 11/03/22 yang lalu.

Red Newsbin

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini