INI SEKEDAR INFO DAN HIMBAUAN KEPADA MASTARAKAT

0
257
Iklan

AKSI SPONTANITAS PENANGKAPAN TERHADAP PELAKU PEMERASAN YANG MENGAKU OKNUM ANGGOTA POLRI OLEH WARGA MASYARAKAT DSN. KWEDEN DS. BALONGWONO KEC. TROWULAN KAB. MOJOKERTO

Mojokerto Newsbin.Com

A. Pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 jam 22.30 Wib bertempat di Dsn. Kweden Ds. Balongwono Kec. Trowulan Kab. Mojokerto telah terjadi aksi spontanitas penangkapan pelaku pemerasan yang mengaku oknum anggota Polri oleh warga masyarakat Dsn. Kweden Ds. Balongwono Kec. Trowulan Kab. Mojokerto.

B. Adapun identitas pelaku, korban dan saksi-saksi adalah sbb :
1. Pelaku sebanyak 4 Orang (1 melarikan diri)

A. Sdr. Iskak, TTL Sidoarjo 06 Januari 1993, Swasta, alamat Dsn. / Ds. Seketi Rt.002 Rw.005 Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo.

B. Sdr. Rendrika Pramana Putra, TTL Surabaya 22 Juli 1992, Swasta alamat Dsn. Segodo Rt.006 Rw.001 Ds. Segodobancang Kec. Tarik Kab. Sidoarjo.

C. Sdr. Sugeng, TTL Gresik 10 Marer 1990, Swasta, alamat Dsn./Ds. Kesamben kulon Kec. Wronginanom Kab. Gresik.

2. Korban An. Sdr. Bambang, 24 Th, Swasta, alamat Dsn. Kweden Rt.14 Rw.15 Ds. Balongwono Kec. Trowulan Kab. Mojokerto.

3. Saksi :
A. Sdri. Siti Toyibah, 49 Th, Kasun Kweden, alamat Dsn. Kweden Ds. Balongwono Kec. Trowulan Kab. Mojokerto.

B. Sdr. Sumarno, 50 Th, Swasta, alamat Dsn. Kweden Ds. Balongwono Kec. Trowulan Kab. Mojokerto.

C. Sdr. Mashudi, 56 Th, Swasta, alamat Dsn. Kweden Ds. Balongwono Kec. Trowulan Kab. Mojokerto.

C. Kronologis kejadian aksi spontanitas warga masyarakat tersebut antara lain sbb :

  1. Sekira jam 22.00 Wib tiba-tiba datang sekelompok orang (pelaku) sebanyak 4 Orang mengendarai mobil R4 jenis dayhatsu Ayla warna Abu-Abu Nopol W-1563-YU langsung masuk kedalam rumah Sdr. Sumarno kemudian menangkap Sdr. Bambang (korban) dengan mengaku sebagai anggota Polri serta menuduh korban terlibat kasus narkoba.
  2. Mengetahui anaknya ditangkap oleh sekelompok orang yang mengaku anggota Polisi kemudian berteriak meminta tolong sehingga secara spontanitas warga masyarakat langsung mendatangi rumah Sdr. Sumarno.
  3. Para pelaku yang mengetahui kedatangan warga masyarakat dalam jumlah massa banyak kemudian berusaha melarikan diri namun 3 (tiga) orang berhasil diamankan warga sedangkan 1 (satu) orang yang identitasnya tidak diketahui berhasil melarikan diri ke arah utara.
  4. Kemudian 3 orang pelaku tersebut diamankan ke rumah Sdr. Mashudi namun karena warga merasa kesal kemudian menghakimi pelaku hingga menyebabkan luka-luka sedangkan kendaraan pelaku juga dirusak oleh massa.
  5. Selanjutnya saksi (Sdri. Siti Toyibah) nomenghubungi Polsek Trowulan guna penanganan lebih lanjut sedangkan pelaku maupun barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Mojokerto serta dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Mojokerto.

D. Barang bukti yang diamankan yaitu :

  1. 3 (buah) KTP milik pelaku.
  2. 1 (satu) buah SIM A aN. Sdr. Rendrika Pramana Putra.
  3. 1 (satu) buah ID Card wartawan Buser 110 An. Sdr. Rendrika Pramana Putra
  4. 1 (satu) buah ID Card Media Online Globaljatim An. Sdr. Iskak.
  5. 1 (satu) buah ID Card wartawan Buser 110 An. Sdr. Iskak.
  6. 1 (satu) unit kendaraan R4 jenis dayhatsu Ayla warna Abu-Abu Nopol W-1563-YU
  7. 3 (tiga) buah HP milik pelaku.
  8. 1 (satu) buah dompet milik pelaku.

E. Bahan keterangan yang disampaikan oleh para saksi antara lain yaitu :

  1. Pada awal bulan April 2022 para pelaku tersebut melakukan aksi pemerasan dengan modus yang sama yaitu terlibat kasus narkoba, sedangkan korban An. Sdr. Udin, 16 Th, pelajar, alamat Dsn. Kweden Ds. Balongwono Kec. Trowulan Kab. Mojokerto yang memberikan sejumlah uang kepada para pelaku sebesar Rp 50 Juta yang diserahkan oleh orang tua korban An. Sdr. Kasiadi.
  2. Pada tanggal 17 April 2022 sekira jam 23.00 Wib pelaku juga melakukan aksi pemerasan dengan modus yang sama terhadap warga Dsn. Kweden Ds. Balongwono Kec. Trowulan Kab. Mojokerto dengan korban Sdr. Baktiar (28 Th), Sdr. Bagas (22 Th) dan Sdr. Kafid (16 Th), serta para orang tua korban patungan memberikan sejumlah uang terhadap para pelaku sebesar Rp 25 juta untuk menebus korban bertempat di Warkop wilayah Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo.

F. LANGKAH-LANGKAH YANG DILAKUKAN :

  1. Menerima laporan dan mendatangi TKP.
  2. Mengamankan TKP dan dokumentasi.
  3. Mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Mojokerto.
  4. Meminta keterangan para saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap korban
  5. Melaporkan kepada pimpinan.

G. Demikian laporan yang dapat kami sampaikan, perkembangan lebih Kami lap pada kesempatan pertama.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

MOHON IZIN AGAR DI SEBARKAN KE WARGANYA, BILA ADA PENANGKAPAN TERHAHAD WARGA. YG MENGAKU DARI POLISI AGAR DI TANYAKAN SURAT PERINTAH TUGASNYA SECARA NYATA, OJOK AWU-AWU, INI SERING TERJADI, UJUG-UJUG BELAKANGE MINTA DUWIT, ALASAN UNTUK PENYELESAIAN KASUS, BILA ADA SEMACAM GINI SEGERA PELAKU DI AMBIL TINDAKAN TEGAS. DAN DI AMANKAN TRIMS

DUMM
KANIT 6

Burhan

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini