Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Kali Ini, Fraksi-fraksi Sampaikan Pandangan Umum

0
178
Iklan

Sukabumi Newsbin.Com – Pada Penyampaian Pandangan Umum Faksi-fraksi yang di gelar pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi atas dua RAPERDA yaitu, Raperda Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Newsbin, pada Jum’at, 13/05/2022.

Rapat Paripurna berlangsung dipimpin oleh Yudha Sukmagara, Ketua DPRD, didampingi Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua I, M. Sodikin, Wakil Ketua II, dan Yudi Suryadikrama, Wakil Ketua III.

Hal tersebut disampaiakan oleh Yudha Sukmagara, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, “Didalam Rapat Paripurna tadi Seluruh Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan Pandangan Umum nya dalam dua hal RAPERDA yaitu, Raperda Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung,” Ucapnya.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, turut hadir H. Marwan Hamami, Bupati Sukabumi, Para Anggota Dewan di masing-masing Fraksi. Rapat Paripurna tersebut dianggap telah memenuhi kuorom karena telah dihadiri para anggota berdasarkan syarat minimum yang telah diatur dalam anggaran dasar atau pelaturan Organisasi.

“Berdasarkan jumlah Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang ditanda tangani daftar hadir, maka berdasarkan amanat tata tertib acara tersebut dapat dilaksankan,” Ungkapnya.

Secara umum dalam pandangan Fraksi disampaikan, beberapa catatan, saran, pendapat, koreksi, serta pertanyaan yang diajukan kepada Bupati, dan Pemerintah Daerah atas dua RAPERDA.

Bupati pun sampaikan, “Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung mengatur sanksi administratif terhadap orang atau badan yang melanggarnya dan mengatur pula penertiban terhadap Bangunan Gedung yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata-ruang (RDTR). Nantinya untuk penyelenggaraan bangunan gedung dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Prosesnya bisa diakses dimana pun oleh masyarakat melalui OSS (Online System Submission) ketika akan membuat perizinan,” Jelasnya.

Sementara mengenai Raperda tentang Retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing, Bupati menyampaikan bahwa kewaspadaan terhadap keberadaan tenaga kerja asing, akan dilakukan monitoring oleh Disnakertrans Kabupaten Sukabumi terhadap perusahaan-perusahaan pengguna tenaga kerja asing. Dengan tujuan untuk memastikan jumlah tenaga kerja asing yang ada di lapangan dengan data yang ada di Disnakertrans sesuai dengan yang dilaporkan oleh Perusahaan.

Red Newsbin.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini