“Konsistensi Dalam Pemeliharaan , Prima Dalam Pelayanan, Rupbasan Makassar Wujudkan Zona Integritas “

0
281
Iklan

Rupbasan Newsbin.Com – Info PAS. Sebagai penyelenggara negara, Tugas dan Fungsi (Tusi) Rupbasan sebagai rumah penyimpanan benda atau barang sitaan dan barang rampasan Negara dalam pelaksanaan proses peradilan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 beserta Amandemen dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP. Newsbin Pada Selasa (17-05-2022).


Selanjutnya dalam Pasal 29 dinyatakan bahwa, untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Rupbasan mempunyai fungsi antara lain :

  1. Pelayanan InformasiBenda Sitaan dan Barang Rampasan Negara.
    2.Pengadministrasian Basan dan Baran
    3.Pemeliharaan Basan dan Baran
  2. Melakukan pengamanan dan pengelolaan Basn dan Baran
  3. Urusan Surat Menyurat tentang kearsipan.

Sejalan dengan Tusi Rupbasan, hari ini, Selasa (17/05) bertempat di Gudang penyimpanan terbuka Rupbasan, petugas dari Subsie Administrasi dan Pemeliharaan (Adpel) melaksanakan Kegiatan pemeliharaan dan perawatan secara berkala, baik terhadap barang sitaan (Basan) Maupun Barang Rampasan (Baran) yang berada pada gudang terbuka dan sekitarnya. Basan dan Baran baik yang sudah lama atau baru, tanpa terkecuali semua mendapatkan perawatan.

Perawatan berkala yang rutin dilaksanakan dalam kegiatan ini meliputi, Perawatan Fisik dan Tekhnis. Perawatan Fisik, meliputi semua benda yang berada pada gudang tersebut, termasuk bangunan dan lingkungan sekitar.

Dan untuk perawatan Tekhnis, yaitu perawatan yang dilakukan terhadap Basan atau Barang yang perlu mendapat perhatian/penangan khusus dari Ahli atau Mekanik tertentu yang memang hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu saja.

Contoh Baran yang perlu mendapatkan perawatan khusus yaitu 2(dua) unit Jetski hasil tindak pidana korupsi atau TPPU ( Money Laundry). Kegiatan ini melibatkan 2(dua) orang dari luar instansi sebagai tenaga ahli dalam mendukung proses perawatan tekhnis di lapangan.

Diadakannya pemeliharaan ini bertujuan untuk melindungi Basan atau Baran dari penyusutan/ penurunan nilai atau mutu saat akan dilakukan proses hukum lanjutan kedepannya.

Terjun langsung ke lapangan melaksanakan kegiatan ini, Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan, Abdul Karim tak segan memberikan bantuan kepada anggotanya untuk membantu proses kelancaraan kegiatan ini.(Red)

PemeliharaanBasanBaran

RupbasanMks

DivisiPAS

KanwilSulsel

KemenkumhamRI

KumhamSemakinPASti

Red Newsbin

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini