Polres Kotabaru Ungkap Kasus Penggelapan Hasil TBS

0
332
Iklan

Kotabaru Newsbin.Com – Polres Kotabaru menggelar Press Release bersama sejumlah wartawan ungkap kasus penyalahgunaan jabatan sekaligus penggelapan hasil TBS, sebagaimana Laporan Polisi :
LP/64/III/ 2017/ KAL-SEL/RES KTB, tanggal 01 Maret 2017. NewsBin Pada Kamis (18/05/2022).

Kasus tersebut terjadi di Koperasi Perkebunan (Kopbun) Sipatuo Sejahtera masa jabatan periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2016, yang telah merugikan kepada 1.536 orang korban anggota plasma.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan sedikitnya 3 (tiga) orang laki-laki sebagai tersangka diantatanya berinisial S bin M, K bin K dan NS Bin S.

Seorang berinisial S, hari itu juga berkas perkaranya telah dilimpahkan pihak polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Dua tersangka lainnya, berinisial KM dan NS, kasusnya masih tahap satu dan terus dalam penyidikan Satrekrim Kotabaru.

Sebagaimana disampaikan Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar SIK melalui Kasatreskrim AKP Abdul Jalil, SIK, berdasarkan penghitungan kerugian oleh Akuntan Publik, dimana dana tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh S. Perhitungan ulang kerugian periode Januari – Desember 2016 sebesar Rp 1.246.149.713 dengan rincian sebagai berikut :
-Kerugian anggota CPP yang terjadi selama periode 2016 sebesar Rp 1.229.094.323,
-Selisih fee management selama periode 2016 sebesar Rp 8.527.695, -Selisih biaya angkut selama periode 2016 sebesar Rp 8.527.695.

Dalam perhitungan ulang tersebut menandakan bahwa dari hasil kerugian yang telah dihitung ulang sebesar Rp 1.246.149.713 terjadi dalam masa kepengurusan Koperasi Periode Januari 2016 sampai Desember 2016.

Dengan demikian, S telah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, yang mana sejak kepengurusan S selaku Ketua Koperasi Sipatuo Sejahetera telah melakukan pembagian hasil plasma kepada anggota di luar CPP awal yang telah dikerjasamakan dengan PT. Bumi Raya Investindo (BRI) pada tahun 2010.

Bahwa sistem pembagian hasil plasma yang dilakukan oleh pengurus Kopbun Sipatuo Sejahtera masa kepengurusan tersangka sebagai ketua beserta pengurus lainnya adalah setelah diketahui hasil produksi masing-masing wilayah dan jumlah uang hasil plasma keseluruhan pada bulan tersebut yang diperoleh dari PT. BRI.

Selanjutnya pengurus koperasi melakukan pembagian hasil dengan cara penghitungan dengan menggunakan rumus yaitu hasil produksi desa : (dibagi) total produksi x (kali) 100 = (sama dengan persen produksi desa) x (kali) total jumlah yang dibayarkan oleh PT. BRI didapatkan total uang perdesa dikalikan luasan akhir masing-masing desa dan didapatkan hasil TBS perhektar desa tersebut.

Lebih jauh diterangkan Kasatreskrim, hasil TBS perdesa tersebut dikalikan luasan lahan sesuai dengan buku penerimaan hasil TBS milik anggota plasma dan itu lah yang dibayarkan oleh Kopbun Sipatuo Sejahtera kepada anggota plasma.

Anggota plasma yang berada dibawah kelompok tani diserahkan secara global dana plasma perdesa tersebut kepada pengurus kelompok tani untuk didistribusikan kepada anggota kelompok tani.

Dana hasil perhitungan dari Koperasi itulah yang dibagikan kepada anggota plasma. Namun jika hasil TBS berdasarkan luasan awal yang dibayarkan PT. BRI berbeda hasil TBS perhektarnya dengan yang dibayarkan oleh koperasi kebun kepada anggota plasma, dikarenakan terjadinya penambahan anggota dan luasan lahan fiktif.

Sementara Peran K Adalah membuat atau menciptakan rumus fiktif dan tanda tangan serta tanda tangan pendistribusian dana insentif diluar CPP (Calon Petani Plasma).

Sedangkan peran NS melakukan penambahan anggota fiktif baru tahun 2015 mengambil alih tugas bendahara yang saat itu menjabat serta melakukan pemikirian rumus fiktif.

Pasal yang di kenakan kepada para tersangkan adalah Tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 kuhp dan/ atau 374 kuhp jo pasal 55 ayat (1) kuhp. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 s/d 5 Tahun Penjara.

Berikut barang bukti yang berhasil dihimpun qmankan petugas:
• 1 (satu) bundel fotocopi Akte Pendirian Koperasi Kebun Kelapa Sawit Sipatuo Sejahtera Nomor: 08/ BH/ XIX 6/ DPPK/VIII/ 2006, Tanggal 08 Agustus 2006,
• 1 (satu) bundel rincian pendistribusian Insentif Plasma PT. BRI dari bulan Januari 2013 sampai Bulan Desember 2016,
• 1 (satu) buah buku Tabungan BRI dengan nomor rekening 4522-01-002709-53-5 an. Kopbun Sipatuo Sejahtera,
• 1 (satu) rangkap laporan transaksi Koperasi kebun Sipatuo sejahtera dengan,
• Nomor Rekening BANK BRI 452201002709535 ( Periode Januari 2013 s/d Desember 2016

Kronologis terungkapnya para tersangka berawal dengan adanya laporan dari anggota plasma yang diwakili oleh pelapor yang memiliki lahan plasma di Desa Tanjung Sungkai/ Kelompok Tani Sepakat seluas kurang lebih 1,7 Ha dan menerima hasil plasma pada bulan April 2011 sebesar Rp. 263.641,- yang tidak sesuai dengan hasil kebun dengan berbentuk.

Dqna TBS dan pendistribusiannya tidak hanya kepada CPP (calon petani plasma ) yang disahkan sebanyak 1.470 melainkan juga kepada anggota tanbahan 2 521 diluar anggota yang terdaftar di CCP sehingga yang menikmati dana TBS tersebut menjadi 3.991 yang menyebabkan berkurang dan insentif ke petani plasma sebanyak 1.470.

Press release dilaksanakan pada Rabu (18/05) sore di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru.

Selain Kasatreskrim AKP Abdul Jalil, SIK, Hadir Kabag ops Agus Rusdi Sukandar, KBO Reskrim Bripka Kitri Tokan. dan 3 orang tersangka.

Red Newsbin

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini