Tanggamus Newsbin.Com – Warga masyarakat Pekon Pulau Panggung,Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus di duga jadi korban pemerasan 29 Mei 2022. Newsbin Pada Senin (30-05-2022).
Berawal dari rasa ketakutan perbuatannya melakukan Percobaan pencurian 4 bungkus rokok, PG warga Pekon Pulau Panggung yang masih di bawah umur,tidak berani pulang kerumah,
disebabkan karena takut di laporkan kepada oleh SR Pemilik warung kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
karena PG tertangkap tangan oleh pemilik warung,akan mencuri 4 bungkus rokok,padahal rokok yang di ambilnya,sudah diambil kembali oleh SR Namun PG tetap saja merasa takut.
meskipun PG gagal melakukan aksinya(percobaan pencurian),karena ketahuan oleh pemilik warung,tetap saja PG merasa takut perbuatannya akan dilaporkan oleh SR kepada Polisi,sehingga PG tidak berani pulang kerumah kecuali neneknya sudah tidur.
selang beberapa hari,setelah keluarga mengetahui penyebab PG Pulang kerumah jam 22:00 malam selain takut di laporkan ke Polisi, PG juga takut dimarahi oleh Neneknya.
Akhirnya Nenek PG beserta Pamannya menemui SR meminta agar cucunya tidak di laporkan kepada Aparat Penegak Hukum dan meminta damai secara kekeluargaan, SR pun mengabulkan keinginan permintaan perdamaian,mengingat PG masih di bawah umur, dengan di fasilitasi oleh Aparat Pekon,ahirnya terjadilah kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai.
tepat nya pada tanggal 23 Mei 2022 kedua belah pihak sepakat tidak akan melanjutkan permasalahan tersebut ke jalur Hukum,dan perdamaian itu selain Aparat Pekon juga di ketahui oleh Babinkamtibmas setempat.
dengan kesepakatan perjanjian perdamaian sebagai berikut:
Saya sebagai pihak ke 1 (Tersangka) berjanji:
1,tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
2,pihak pertama bersedia mengembalikan/ganti rugi 4 bungkus rokok tersebut.
3,pihak pertama menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut.
4,surat perdamaian ini kami buat dan kami tanda tangani sehingga kami selaku kedua belah pihak tidak akan menuntut dan memperpanjang kasus pencurian ini di kemudian hari.
5,apabila di kemudian hari saya sebagai pihak pertama(tersangka) mengulangi perbuatan yang sama,maka saya bersedia di tuntut secara hukum Pidana dan Perdata secara fakta Hukum kasus percobaan pencurian 4 bungkus rokok telah selesai.
setelah surat kesepakatan Perdamaian di buat dan di tanda tangani oleh kedua belah pihak,malam harinya keluarga PG bersilaturahmi kerumah SR guna untuk memenuhi janji yang tertuang dalam surat perdamaian.
akan tetapi SR malah menolak apa yang tertuang di dalam surat perdamaian tersbut,tepatnya di poin ke dua,etikad baik keluarga PG yang datang dan mencoba memberikan uang ganti rugi sebesar Rp 1.000.000;(satu juta rupiah) sebagai ganti rugi 4bungkus rokok yang diambil PG itu pun Rokok 4 bungkus tersebut diambil lagi oleh SR sewaktu PG tertangkap tangan di warung milik SR.
Anehnya lagi SR bukan hanya sekedar menolak pemberian Uang sebesar Rp 1.000.000,-(Satu Juta Rupiah)tersebut,SR malah mengancam akan melanjutkan kasus itu,jika keluarga PG tidak sanggup memenuhi permintaan SR yang meminta uang, Sebesar Rp 5.000.000;(Lima Juta Rupiah).
meskipun surat perdamaian sudah di sepakati dan di tanda tangani, SR tetap akan melanjutkan kasus tersebut keranah Hukum.
dengan perasaan kecewa, Denan beserta keluarganya ahirnya pulang,karena niat baiknya tidak di Terima oleh SR.
karena merasa takut di ancam kasus itu akan di lanjutkan ke ranah Hukum,maka malam berikut nya Denan beserta keluarganya mendatangi lagi rumah SR, dengan membawa uang sebesar Rp 5.000.000;(Lima Juta Rupiah) sesuai permintaan SR.
Denan selaku paman PG terduga palaku percobaan pencurian,merasa di peras”Au amu masalah cucung kabah lah tanda di surat tu terserah, yang jelas amu belum cukup lime juta cukup kalah kudai”menirukan bahasa SR saat menolak pemberian uang Rp 1.000.000,- sebagai ganti rugi 4bungkus rokok sesuai poin kedua dari surat perjanjian perdamaian yang sudah di sepakati dan di tanda tangani.
ahirnya Denan menelfon sepupunya(julio) yang bekerja di salah satu Media online yang ada di Provinsi Lampung.
dengan di dampingi oleh beberapa awak media, ahirnya Denan menemui Kepala Pekon Pulau Panggung guna menceritakan peristiwa yang di alaminya kepada Kepala Pekon.
dengan harapan,Kepala Pekon Pulau Panggung dapat memanggil SR secara resmi dan memberikan keadilan dan menjadi penengah yang baik sehingga tidak ada salah satu pihak yang di rugikan,uang sebesar Rp 5.000.000,-(Lima Juta Rupiah) yang pernah berikannya kepada SR beberapa hari sebelumnya,Agar dapat dikemblikan oleh SR.
karena Perbuatan SR di duga kuat telah memenuhi unsur apa yang di maksud Pada Pasal 368 Ayat (1) KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”
Kepala Pekon Pulau Panggung telah mendengar cerita dari Denan tentang kronologis kejadian terjadinya pemberian uang sebesar Rp 5.000.000,- dari keluarga kepada SR,Kepala Pekon menyuruh Sekdes dan Kadusnya menyampaikan permintaan Denan,agar SR mengembalikan uang Rp 5.000.000,- selsai magrib mereka akan kerumah kak johan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
namun sayang seribu kali sayang SR merasa berhak atas Uang yang di terimanya, dan enggan mengembalikan uang yang pernah di terimanya kepada keluarga Denan,
tetap saja SR mengabaikan Intruksi Kepala Pekon yang memerintahkan Sekdes dan kadusnya untuk menyampaikan permintaan Denan dan mengembalikan uang tersebut.
Harapan tinggalah harapan, upayanya juga tidak membuahkan hasil.
melalui via whatsapp awak media ini mengkonfirmasi Babinkamtibmas sehubungan di wilayah Hukum Polsek Pulau Panggung ada warga masyarakat yang merasa jadi korban pemerasan,kebetulan dia mengetahui isi surat perdamaian tersebut,namun dengan sangat singkat dan tegas, melalui pesan singkat via whatsapp Babinkamtibmas menjawab,”Saya hanya menjalankan tugas Babinkamtibmas di Pekon pak, perdamaian sudah di lakukan secara kekeluargaan, dan apabila ada dugaan tindak Pidana pemerasan, silahkan di laporkan pak.
lain halnya tanggapan Darmawansyah ketika di hubungi awak media melalui telfon selulernya terkait tidak terpenuhinya Permintaan Denan dan Adik sepupunya,patut diduga Intruksi Kakon Pulau Panggung tidak bertaji, sehingga di abaikan SR”dan ini tanggapan Kepala Pekon Pulau Panggung,”amu mbak aku No Komen terkait masalah itu”.
Padahal seyogyanya Selaku Kepala Pekon harus bertindak tegas serta memanggil SR Agar memberikan teguran dan Edukasi serta pemahaman kepada terduga pelaku pemerasan.
sikap tegas seorang Kepala Pekon sangat di harapkan oleh seluruh warga masyarakat nya.
Dalam kasus ini,seharusnya Kepala Pekon bersikap tegas, karena dia seorang Pemimpin sekaligus Pengayom,serta pelindung masyarakat agar memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat yang di duga menjadi korban Pemerasan.
dengan demikian tidak ada lagi warganya yang merasa di rugikan,dan mengimbau warga masyarakat yang lain agar tidak melakukan hal yang sama,dan juga kasus ini dijadikan pelajaran jangan mencari keuntungan pribadi dengan cara melawan Hukum,selain menjadi Pemimpin yan adil dan bijak sana,juga mampu menyelesaikan masalah tanpa masalah.
sampai berita ini di publikasikan,terduga pelaku pemerasan,belum bisa di konfirmasi. Julio
Red Newsbin