Kakam Segala Mider Serahkan Dua Pucuk Senpi Rakitan ke Polsek Padang Ratu dalam Ops Sikat Krakatau 2022

0
214
Iklan

Lampung Tengah Newsbin.Com – Jajaran Polsek Padang Ratu,Polres Lampung Tengah,Polda Lampung menerima 2 (dua) pucuk senpi Rakitan jenis Revolver dengan 6 silinder berikut 2 (dua) butir amunisi dari warga Kp. Segala Mider Kec. Pubian Kab. Lampung Tengah yang diserahkan oleh Kepala Kampung (Kakam) Segala Mider Bambang Setiawan Aris dalam Operasi Sikat Krakatau 2022. Sabtu (4/6/2022) sekira pukul 11.00 Wib. Newsbin Pada Sabtu (04-06-2022).

Dua pucuk senpi Rakitan jenis Revolver dengan 6 silinder berikut 2 (dua) butir amunisi tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin,SH.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin,SH menjelaskan pihaknya telah menerima penyerahan dua pucuk senpi Rakitan jenis Revolver dengan 6 silinder berikut 2 (dua) butir amunisi yang diserahkan oleh (Kakam) Segala Mider Bambang Setiawan Aris.

Kompol Rahmin menyatakan penyerahan senpi rakitan ini adalah salah satu keberhasilan Bhabinkamtibmas dalam memberikan himbauan kepada masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senpi rakitan agar menyerahkan secara sukarela ke Polsek Padang Ratu.

Kapolsek mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah memiliki kesadaran tinggi dalam ikut serta menjaga situasi Kamtibmas yang aman,damai dan kondusif diwilkum Polres Lampung Tengah dengan menyerahkan senpi Rakitan melalui Kepala Kampung nya.

Sementara Kakam Segala Mider Bambang Setiawan Aris menyatakan Penyerahan senjata api rakitan oleh salah satu warga nya ini sebagai wujud upaya menjaga situasi Kamtibmas yang aman,damai dan kondusif diwilayah Kab. Lampung Tengah khususnya di Kampung Segala Mider dengan tidak menyalahgunakan senpi rakitan untuk perbuatan melanggar hukum,” ungkapnya.

Kapolsek kembali menegaskan dan mengimbau kepada masyarakat yang masih memegang atau memiliki senjata api tanpa hak dan tidak dilengkapi dengan administrasi kepemilikan yang sah agar segera menyerahkan ke Polsek Padang Ratu atau bisa menyerahkan melalui aparatur Kampung setempat.

”Karena apabila tertangkap pihak Kepolisian tentu ada konsekuensi hukum sesusai dengan undang-undang yang berlaku.”tutup Kapolsek (Humas LT)

Trimo Riadi Newsbin.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini