Polres Kotabaru Berhasil Bekuk Tersangka Kasus Penipuan

0
411
Iklan

Kotabaru Newsbin.Com – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Nomor : LP / B / 10 / V / 2022 / Spkt /Polsek Pamukan Utara / Polres Kotabaru / Polda Kalimantan Selatan, Polres Kotabaru berhasil membekuk orang berinisal GM (45) warga Kotabaru atas laporan Novita Sari warga Sungai Dano Tanah Bumbu. NewsBin pada Sabtu 04/06/2022.

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya H Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, membenarkan telah mengamankan GM yang tersandung kasus penipuan.

Diketahui, sebelum dilakukan pengrebegan GM sempat diberi surat panggilan selama tiga kali, namun yang bersangkutan kabur. Akibat tidak memenuhi panggilan penyidik, akhirnya Unit Buser Polres Kotabaru diperintahkan untuk menjemput pelaku, yang saat itu GM berada di Banjarmasin.

Penangkapan terhadap GM dilakukan pada hari Minggu (28/05/2022) malam di pimpin oleh IPDA Prayuda Bima Wibawa, S.Tr.K, diback up anggota Subdit III Jatantas Dit Reskrimum Polda Kalsel di Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala.

Kronologi kasus berawal dari saudara korban (Novita Sari) mendapat informasi bahwa GM dapat mengurus kasus seperti kasus yang dialami suami pelapor penggelapan dalam jabatan.

Kemudian GM meminta untuk membawa berkas yang dimiliki untuk dipelajari oleh terlapor (pada esok harinya). Bersamaan dengan itu terlapor memberitahu bahwa untuk mengurus kasus tersebut tidak gratis (ada biaya).

Pada tanggal 20 Oktober 2021 terlapor meminta uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan meminta ditransfer ke Bank Mandiri untuk biaya pengurusan.

Hingga pada tanggal 26 Oktober 2021 terlapor menemui pelapor dan Marlan (di rumah Pelapor) dengan tujuan membahas kasus suami pelapor. Dalam pertemuan tersebut, terlapor menceritakan bahwa yang bersangkutan telah banyak membantu mengurus beberapa kasus.

Bersamaan dengan itu pula, terlapor juga memperlihatkan foto terlapor saat berada di persidangan, di mana terlapor memakai baju hitam berdasi putih layaknya seorang Pengacara. Pada hari yang sama sekitar pukul .11.00 Wita, pelapor memberikan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terlapor, untuk biaya pengurusan kasus suami Pelapor.

Pada tanggal 30 November 2021, terlapor meminta uang kembali kepada Pelapor dan saudara Marlam, di genapkan jumlah uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pengurusan kasus suami Pelapor.

Dimana uang tersebur dibagi 3 Yakni Jaksa, Hakim dan yang ketiganya tidak disebutkan untuk siapa, namun Marlan hanya menyanggupi sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Tidak lama kemudian, pelapor mentrsfer ke rek yang sama milik terlapor. Pelapor mentransfer uang sebanyak 2 kali menggunakan rekening Bank BRI Sari Karmila.

Tepat pada tanggal 29 April 2022, pelapor berusaha mendapatkan Informasi bahwa selama ini yang mengurus atau mengawal kasus suami pelapor bukanlah terlapor, di mana tuntutan dan vonis sama yakni 3,6 tahun.

Selanjutnya pelapor berusaha untuk menanyakan kepada terlapor, atas vonis tersebut, oleh terlapor di beritahu akan usaha Banding, namun hingga saat dilaporkan ke pihak kepolisian tidak ada hasilnya.

Dasar kejadian itu, pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamukan Utara.

Saat dimintai keterangan oleh petugas, terlapor mengakui telah melakukan penipuan terhadap Korban dengan cara mengiming-imingi korban untuk mengurangi hukuman suami pelapor. Dimana diakui terlapor bahwa uang yg telah di berikan Pelapor seluruhnya berjumlah Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).

Atas pengakuan Terlapor, uang hasil penipuan hanya sebagian yang diberikan kepada kuasa hukum suami pelapor Sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan memberikan Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada kuasa hukum untuk proses banding, dan sisa uang pelapor diakui terlapor dipakai untuk kepentingan pribadi terlapor.

Dari kejadian itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) lembar cetak screenshoot bukti transfer Bank BRI antara Sdri.SARI KARMILA, Kini GM terjerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan.

Red Newsbin

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini