Lagi, Tiga Kasus Peredaran Shabu Di Lebak Kembali Diungkap Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten

0
199
Iklan

Lebak Newsbin.Com – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan mengedarkan Narkotika jenis shabu di daerah hukum Polres Lebak. Newsbin Pada Jum’at 10/06/2022.

Tiga Pelaku diantaranya Sdr. AW (23), Sdr. AY (31), MR (20) berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari Pelaku Sdr. AW yaitu satu bungkus plastik warna bening berisikan Shabu seberat 0,28 gram dan satu unit Handphone Samsung warna hitam, dari Pelaku Sdr.

AY petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah dompet warna biru yang berisikan delapan buah plastik bening berisikan Shabu seberat 6,71 gram, satu unit Handphone warna Cokelat, seperangkat alat hisap atau bong .

dari pelaku Sdr. MR berhasil diamankan barang bukti Satu bungkus plastik sedang berisikan Shabu seberat 15,50 gram, satu unit handphone Samsung warna hitam.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. Melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,S.Pd. membenarkan hal tersebut,
“Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan mengedarkan Narkotika jenis shabu di daerah hukum Polres Lebak,” ucap Malik.

Malik menjelaskan, “Tiga Pelaku diantaranya Sdr. AW (23), Sdr. AY (31), MR (20) berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya.

“Saat ini, kami terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar lagi,” ungkapnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya

“Mari bersama bersama berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, karena narkoba akan menghancurkan masa depan generasi bangsa, Stop Narkoba,” tukas Malik.

SHANDY

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini