Didampingi Bupati Kotabaru, Kajati Resmikan Rumah Restorative Justice

0
187
Iklan

Kotabaru Newsbin.Com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kalimantan Selatan Dr. Mukri, SH, MH didampingi Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Dr. Andi Irfan Syafruddin, SH, MH Resmikan Rumah Restorative Justice (RJ) “Wadah Saijaan” pada Rabu (13/06) di Jl. Nilam, Desa Dirgahayu Kecamatan Pulaulaut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. NewsBin pada Kamis 15/06/2022.

Kajati mengatakan dalam konsep RJ, penyelesaian perkara dengan kriteria tertentu oleh jaksa tidak lagi menitik beratkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan, tetapi lebih mengutamakan pemulihan kepada keadaan semula.

Peran kejaksaan sebagai posisi sentral dalam sistem peradilan pidana sesuai asas dominus litis atau secara etimologi diartikan sebagai pemilik perkara. Hal itu sejalan dengan ketentuan pasal 139 KUHAP yang memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk menentukan apakah suatu hasil penyidikan yang lengkap sudah memenuhi persyaratan atau tidak untuk dilipahkan ke pengadilan.

Lanjut dijelaskannya Rumah RJ merupakan program dari kejaksaan Agung melalui kejaksaan negeri kotabaru guna menyelesaikan perkara pidana tanpa melalui meja hijau dan memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara di luar peradilan.

Sementara itu, Bupati Kotabaru dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kajati. Rumah Restorative Justice di wilayah Kabupaten Kotabaru ini bukan hal baru dalam praktek kebidupan di Bumi Saijaan. Masyarakat sejak dulu di ajarkan agar dalam proses penyelesaian sesuatu masalah atau kasus hukum dilakukan secara musyawarah melibatkan semua pihak.

Tujuannya adalah untuk mencari solusi yang bisa memulihkan kerugian korban sekaligus menjaga agar hubungan antara pelaku dan korban kembali terbina dengan baik pasca kejadian, nilai-nilai dasar dan mekanisme penyelesaian masalah seperti inilah yang akan kita rasakan manfaatnya dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

Adapun rumah RJ yang diresmikan sebanyak 224 rumah, yang tersebar diseluruh desa dan kecamatan di kabupaten kotabaru.

Selain Bupati Kotabaru, turut hadir pada kegiatan peresmian rumah, Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Dr. Andi Irfan Syafruddin, SH, MH beserta jajaran, Forkopinda, seluruh camat dan kepala desa dan seluruh tamu undangan.

Peresmian rumah Restorative Justice (RJ) “Wadah Saijaan” ditandai dengan pengguntingan pita dilanjutkan dengan peninjauan.

Red Newsbin

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini