Lisda Arriyana Sampaikan Empat Raperda Yang Baru, Dan Menarik Tiga Raperda Lainnya, Ketua DPRD KabupatenBarito Selatan Sampaikan, “Ke Empat Raperda Yang Diajukan Oleh Pemkab, Raperda LKPj Bupati Tahun 2021 Merupakan Paling Krusial”

0
109
Iklan

Buntok Newsbin.Com – Melaksanakan Paripurna untuk yang pertama kali sejak menjabat menjadi Lisda Arriyana, Pj Bupati Barito Selatan sampaikan empat Rancangan Peraturan (Raperda) yang baru, dan menarik tiga buah Raperda lainnya. Newsbin, pada Senin, 27/06/2022.

Diterangkan oleh Lisda, empat Raperda baru yang diajukan oleh Pemkab, adalah Raperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun 2021, Raperda Sampah, Raperda Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.

“Jadi dari beberapa Ranperda tersebut, kami harapkan Eksekutif maupun Legislatif (bisa) bersinergi, sehingga nanti bisa dibahas kembali di Forum Legislatif, dan bisa menghasilkan hal yang lebih maksimal,” Ucapnya seusai Pelaksanaan Rapat Paripurna Ke-IV masa sidang Ke-II Tahun 2022 di Graha Paripurna DPRD Barsel.

Namun, dibeberkan mantan Kepala Bagian Pemerintahan di Setda Barsel lagi, ada tiga Raperda yang dilakukan penarikan oleh Pemkab untuk dilakukan evaluasi ulang, seperti Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah, Raperda tentang Pembentukan, Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Organ, dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Barito, “Ada tiga Perda yang ditarik untuk disempurnakan kembali, menyesuaikan dengan ketentuan Pemerintah,” Jelasnya.

Sementara dijelaskan oleh Ir. HM. Farid Yusran, MM., Ketua DPRD Barsel, diantara keempat Raperda yang diajukan oleh Pemkab, Raperda LKPj Bupati Tahun 2021 merupakan yang paling krusial. Sebab, apabila Raperda tersebut belum diselesaikan, maka Barsel tidak boleh melakukan Perubahan Anggaran pada Mata Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.

“Kalau ini (Raperda LKPj Bupati 2021) belum selesai, maka tidak boleh ada Perubahan APBD. Jadi Perda ini harus selesai, maka dari itu yang paling krusial,” Tekan Ketua DPC PDI Perjuangan Barsel ini seusai Pimpin Rapat Paripurna.

Sedangkan terkait tiga Perda yang ditarik kembali oleh Pemkab, dibeberkan Farid, hal tersebut mesti dilakukan karena ketiga Perda bersangkutan sudah tidak relevan lagi dengan Peraturan Pemerintah, dan kondisi kebutuhan daerah saat ini, “Penarikan tiga Perda yang ternyata tidak sesuai dengan kondisi akhir,” Pungkasnya.

Herman S.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini