Polres Sukabumi Sita Ratusan Botol Miras Oplosan Dan Mengamankan Pelakunya.

0
260
Iklan

Sukabumi Newsbin.Com – Guna mencegah terjadinya korban akibat miras oplosan, jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi bergerak cepat menyelidiki tempat-tempat yang diduga menjadi tempat penjualan dan peredaran miras oplosan tradisional terutama jenis Ciu di Kabupaten Sukabumi. Newsbin Pada Selasa (28-06-2022).

Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, jajaran Satuan Narkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP Kusmawan dan anggotanya langsung menyisir tempat-tempat yang diduga menjadi tempat penjualan dan peredaran miras tradisional jenis Ciu, diwilayah Kecamatan Palabuhanratu tadi malam. Senin (27/06/22).

Dari hasil penyisiran petugas, dan hasilnya cukup mengejutkan dimana petugas menemukan ada ratusan botol minuman haram yang mengandung alkohol dijual dibeberapa tempat diwilayah Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan ratusan minuman keras tradisional jenis Ciu dari beberapa tempat diwilayah Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dan mengamankan satu orang terduga pelaku pengedarnya.

” Tadi malam petugas kami telah mengamankan ratusan botol miras tradisional jenis Ciu dari beberapa tempat dan mengamankan satu orang terduga pelaku pengedarnya,” ungkap Kusmawan pagi ini dalam keterangan persnya kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi.

Menurut Kusmawan jumlah miras oplosan yang telah sita pihaknya sebanyak 202 (dua ratus dua) yang siap edar dalam kemasan botol air mineral.

Lebih jauh Kusmawan juga mengatakan dalam kasus peredaran, penjualan miras oplosan itu, pihaknya telah mengamankan seorang pelaku berinisial ILP (33) warga Desa Bojonggaling Kecamatan Bantar Gadung Kabupaten Sukabumi.

Lebih dalam Kusmawan mengatakan pelaku ILP mendapatkan ratusan liter miras oplosan jenis Ciu dari wilayah Bogor dengan cara membelinya dari seseoran bernama L yang kini dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

“Modus pelaku adalah mengedarkan, menjual, memperdagangkan, menyimpan, menguasai minuman beralkohol tanpa ijin,” sambung Kusmawan yang baru-baru ini mendapat penghargaan dari Lemkapi atas prestasinya.

Kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi Kusmawan mengatakan kepada pelaku akan dikenakan pasal 11 Ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Burhan

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini