Polres Kotabaru Amankan Oknum Advokat Diduga Memanfaatkan Surat Palsu

0
428
Iklan

Kotabaru Newsbin.Com – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/169/VI/2022/SPKT dan Surat perintah Penyidikaan Nomor : SP-Sidik/52/V/2022/Reskrim serta surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor : B/35/VI/RES 19/2022, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotabaru, mengamankan seorang tersangka berinisial MHH yang diduga telah melakukan pelanggaran berupa pemalsuan surat. NewsBin pada Selasa 05/07/2022.

Pasal yang dikenakan terhadap MHH adalah pasal Pasal 263 Ayat 2 KUHP yang berbunyi “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain mengunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan kerugian.

Kapolres Kotabaru AKBP M, Gafur Aditiya Seregar, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, SIK, MH mejelaskan saat jumpa pers, bahwa MHH warga Kecamatan Pulaulaut utara, Kabupaten Kotabaru yang berprofesi sebagai pengacara dengan sengaja meminta untuk dibuatkan surat keterangan magang dari kantor advokat LEKEM di Banjarmasin.

MHH menggunakan surat yang diduga dipalsukan seolah-olah asli. Surat dimaksud diatas adalah surat keterangan magang.

Dimana, tersangka menggunakan surat tersebut untuk syarat pengajuan penyumpahan di Pengadilan Tinggi Banjarmasin kemudian setelah terbit BAS (Berita Acara Sumpah) selanjutnya tersangka baru bisa berbicara dipengadilan.

Perbuatan MHH dengan mempergunakan surat keterangan magang palsu dan BAS Pengadilan Tinggi Banjarmasin mendatangkan kerugian bagi MNA selaku Advokat Kotabaru dan masyarakat yang memakai jasa MHH sebagai penasehat hukum.

“Hal mempergunakan surat keterangan magang palsu dan BAS Pengadilan Tinggi Banjarmasin mendatangkan kerugian bagi saudara MNA sebagai Advokat Kotabaru dan masyarakat yang memakai jasa sdr MHH sebagai penasehat hukum”, Jelas Jalil.

Kejadian berawal pada hari Kamis 24 Februari 2022 pada saat seorang perempuan berinisial MOP bertemu seorang laki-laki berinisial A yang tergabung dalam Advokat MHH dan Painer ,di kantor Pengadilan Negeri Kotabaru yang saat itu saudara A akan mengajukan banding dengan terdakwa Z yang merupakan klien dari saudara MNA (pada tingkat Pengadilan Negeri Kotabaru). Dalam hal ini belum ada pencabutan surat kuasa dari saudara Z.

Kemudian pada tanggal 2 April 2022 MNA mengetahui bahwa terlapor (MHH) telah mengupload identitas ijazah PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) dan UPA (Uian Profesi Advokat) melalui status Whatsapp yang di duga adalah nomor milik MMH, setelah dicocokan antara PKPA dan UPA dengan BAS (Berita Acara Pengambilan Sumpah) ternyata diduga terlapor tidak melakukan kegiatan magang sebagai persyaratan untuk menjadi seorang advokat (ada kesalahan prosedur) dan juga selama ini MHH banyak beracara di Pengadilan Negeri Kotabaru.

Atas pelaporan MNA selanjutnya dilakukan proses penyelidikan sehingga ditemukan alat bukti tentang dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan magang MHH.

Berikut barang bukti yang berhasil di amankan petugas : 1(Satu) lembar fotocopy berita acara ujian skripsi, 1 (Satu) Lembar fotocopy transkrip akademik, 1 (Satu) Lembar Fotocopy Legalisir Ijazah S1 Ilmu Hukum, 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Usulan Yudisium periode II Semester genap TA 2016/2017.

Sementara Surat-surat yang disita dari MNA adalah sebagai berikut : 1 (Satu) Lembar Fotocopy Sertifikat pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), 1 (Satu) Lembar Fotocopy Sertifikat panitia ujian profesi advokat (UPA) dan1 (Satu) Buah Handphone merk OPPO A1K Warna Merah.

Dalam jumpa pers yang digelar pada Senin (04/07/22) sore di Aula Gedung Sanika Satyawada oleh Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP SIK MH didampingi Kabag Ops Kompol Agus Rusdi Sukandar SH MH SIK.

Red Newsbin

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini