BUNTOK, Newsbin.Com – Dinas Perkerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah menerima Kunjungan Kerja (Kunker) dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Newsbin Pada Kamis (14/7/2022).

“Materi yang kami bawa kesini yaitu terkait infrastruktur pembangunan, seperti apa mekanismenya disini,” ucap H. Suboyo Ketua Komisi III DPRD Tabalong kepada wartawan di Buntok.
Dirinya mengatakan, materi tersebut nanti akan dibawa pihaknya dalam diskusi atau Rapat Dengar Pendapar (RDP) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Tabalong dalam menangani infrastruktur pembangunan terutama untuk pembangunan Jalan di Kabupaten kemudian Jalan Provinsi sekaligus Jalan Nasional.
Terus, lanjutnya yang tidak kalah penting yaitu masalah infrastruktur pembangunan yang ada di Kabupaten Barsel ini yang pelaksanaannya itu melalui satu pintu, artinya pembangunan fisik-fisik yang ada di SKPD di Kabupaten ini dalam skala menengah maupun besar itu semuanya inklud dan dikerjakan oleh PUPR.
“Dalam hal ini kami sangat mengapresiasi dan penasaran, mekanismenya itu seperti apa,” ucap H. Suboyo.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barsel Ita Minarni menjelaskan, kenapa dipusatkan di PUPR, karena memang ada aturan dari Kementrian bahwa infrastruktur itu dipusatkan di PUPR.
“Jadi kita hanya melaksanakan dari peraturan dari Kementrian PUPR itu sendiri,” ucapnya.
Kemudian mereka mempertanyakan terkait persetujuan ijin bangunan gedung, terkait masalah itu, diaplikasinya ada beberapa sedikit kendala sehingga mereka tidak bisa melaksanakannya.
Menurutnya, pihaknya disini dalam masalah tersebut mengukuti prosedur yang ada, apabila sipengguna jasa atau yang mau melaksanakan persetujuan bangunan gedung pihaknya akan membimbing dan membantu sampai selesai.
“Karena tidak semua yang mengajukan persetujuan itu memahami aplikasi dan memahami apa yang harus dipenuhi diaplikasi tersebut, jadi kita dalam hl ini memberikan pelayanan dan membantu sampai terbitnya persetujuan tersebut,” ungkapnya.
Ita menerangkan, jadi yang diambil dan dibawa pihak Komisi III DPRD Tabalong tadi yaitu yang pertama tentang persetujuan bangunan gedung, bahwa biarpun menggunakan aplikasi tapi tetap berjalan jangan sampai gegara aplikasi masyarakat tidak mengerti pelayanan tidak berlajan.
Yang kedua, lanjut ia tidak memerlukan Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda) bahwa kalau setiap infrastruktur bangunan fisik itu harus di PUPR semua. Sebab PUPR memang pusatnya pembangunan baik itu gedung, infrastruktur Jalan ataupun yang lainnya, jadi tidak memerlukan Perda lagi.
“Karena aturannya sudah seperti itu tapi tetap dengan topoksi kita masing-masing,” terang Ita.
“Mudah-mudahan apa yang kita berikan tadi bisa berfanmaat dan berkah bagi mereka, karena belum tentu apa yang kami berikan tadi sesuai dengan keadaan mereka, sebab di Daerah lain ada kendalanya masing-masing, tapi kami yakin dan percaya apa yang kami berikan itu bisa bermanfaat bagi mereka, karena segala sesuatu itu tidak bisa menjadi pelajaran kalau kita tidak mau belajar,” kata Ita Minarni.
(Herman)