DPRD Kabupaten Sukabumi Laksanakan Rapat Paripurna Yang Ke-16 (Enam Belas), Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD, Bersama Dengan Pemerintah Daerah

0
134
Iklan

Sukabumi Newsbin.Com – Pelaksaan Rapat Paripurna Ke-16 ini salah satunya Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaian Keputusan tentang Penyempurnaan atas RAPERDA tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2021, dan Penyampaian Nota Penjelasan Pimpinan Bapemperda atas 3 (tiga) Raperda. Newsbin, pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Di dalam Penjelasan Pimpinan Bapemperda atas 3 (tiga) Raperda yang terdiri dari : Satu, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kedua Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, dan yang Ketiga Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah.

Rapat Paripurna tersebut di Pimpin langsung oleh Budi Azhar Mutawali, S. Ip, Wakil Ketua II M. Sodikin, ST., Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH., Bupati Sukabumi, Drs. H. Marwan Hamami, MM., Wakil Bupati Sukabumi, Drs. H. Iyos Somantri, M. Si., beserta dihadiri unsur Forkopimda, Para Anggota DPRD dan OPD Kabupaten Sukabumi.

Pada Rapat Paripurna tersbut mengacu kepada penerimaan Surat Tembusan dari Gubernur Jawa Barat Nomor : 903/kep.409-BPKAD/2022 pada tanggal 1 Agustus 2022, tentang evaluasi rencana Pelaturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2021, dan rancangan apelaturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Dilanjutkan berdasarkan amanat Pasal 322 Ayat (5) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 306 Pelaturan Menteri Dalam Negri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah, dan manat Diktum Ketiga Keputusan Gubernur Jawa Barat.

Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan, yang selanjutnya dari hasil pembahasan tersebut, Pimpinan DPRD telah menyusun dan menetapkan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian Terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Yang pada prinsipnya bahwa dari hasil evaluasi dan arahan dari Gubernur tersebut, untuk dijadikan pedoman dan rujukan Bupati dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dalam melakukan penyempurnaan, dan penyesuaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Berdasarkan hal tersebut, maka pada Rapat Paripurna DPRD hari ini, kami sampaikan dan laporkan, Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2022 Tanggal 9 Agustus 2022 tentang Persetujuan Penyempurnaan Dan Penyesuaian Terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi Hj. Lina Evelin Marlina, S.IP., MM.

Acara selanjutnya yaitu penandatangan Berita Acara Kesepakatan, dan dilanjutkan penyerahan Keputusan Pimpinan DPRD. Dengan telah disepakati dan diserahkannya Keputusan Pimpinan DPRD tersebut, Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka Keputusan Pimpinan DPRD tersebut dijadikan dasar oleh Bupati untuk meminta nomor registrasi kepada Provinsi serta menetapkan dan mengundangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan
Daerah yang definitif.

Dalam upaya memenuhi ketentuan Pasal 107 Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 60 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Tata Tertib, bahwa: “DPRD mempunyai hak mengajukan Rancangan Peraturan Daerah”.

Sebagaimana telah disetujui oleh Bupati dan DPRD bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 sebanyak 19 Raperda, yang terdiri dari 11 (sebelas) usulan Pemerintah Daerah dan 8 (delapan) merupakan Raperda Usul Inisiatif DPRD, sesuai Keputusan DPRD Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2022.

Selanjutnya yaitu penyampaian Nota Penjelasan 3 (tiga) Raperda Inisiatif DPRD yang disampaikan oleh Pimpinan BAPEMPERDA H. Ujang Rahmat, S.Pd.I., diantaranya yaitu : Pertama Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD); Kedua, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan; Ketiga Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah.

Selanjutnya perlu kami informasikan berdasarkan Pasal 11 Peraturan DPRD tentang Tata Tertib bahwa dalam hal Rancangan Peraturan Daerah berasal dari DPRD setelah penyampaian penjelasan Raperda tahapan selanjutnya yaitu Pendapat Bupati terhadap Raperda yang dijadwalkan pada Rapat Paripurna hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 yang akan datang.

Akhirnya dengan mengucapkan “Hamdallah secara bersama, setelah sebelumnya Pimpinan Rapat Paripurna menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Sukabumi, Pimpinan berserta Anggota Dewan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Para Undangan lainnya yang telah hadir, dan mengikuti dengan seksama jalannya Rapat Paripurna Dewan ini, agenda acara Rapat Paripurna pada hari ini Selasa, 9 Agustus 2022 secara resmi ditutup,” Pungkasnya.

Red Newsbin.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini