BANDAR LAMPUNG Newsbin.Com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan berkas perkara kasus Menyiarkan Berita Atau Kabar bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di Kalangan Rakyat, telah lengkap atau P21. Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Lampung untuk disidangkan. Newsbin Pada Jum’at 12-08-2022.
“Hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam waktu dekat (minggu depan) untuk dilanjutkan ke pengadilan,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol. Reynold EP Hutagalung. (12/8/2022)
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, sebelumnya, dalam kasus tersebut jajaran Ditreskrimum Polda Lampung, telah mengamankan seseorang yang bernama Chairuddin alias Abu Bakar, pada Tanggal 04 Juli 2022, pukul 17.00 wib, di kediamannya JL. Urip Sumoharjo, LK.1 RT 005, Kelurahan Gunung Sulah, Kec. Sukarame,Kota Bandar Lampung.
“Diketahui saudara Abu bakar tersebut, adalah seorang Amir atau Ketua Khilafatul Muslimin Kota Bandarlampung,” kata Pandra.
Diduga, saudara Abu Bakar di duga telah menyiarkan berita atau kabar bohong dan dengan sengaja menerbitkan kebenaran di kalangan rakyat, sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana,dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, ungkapnya.
Pernyataan itu dikeluarkan Abu Bakar, usai penangkapan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja oleh Polda Metro Jaya di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Jalan WR Supratman, Bumiwaras, Telukbetung, Kota Bandarlampung pada 7 Juni 2022 lalu, ujar Pandra.
Pandra menjelaskan, Penyampaian informasi bohong tersebut, tidak hanya di tengah-tengah masyarakat saja, tapi beredar juga video Abu Bakar menyerukan pemerintah anti islam dan berita di media. Selain itu, dia juga diduga menyebarkan hoaks pimpinan Khilafatul Muslimim Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap saat sedang Salat Subuh.
Dari penangkapan pimpinan tertingginya itulah, tersangka Abu Bakar menyampaikan informasi tidak benar. Dia berbicara dengan Nada keras mengeluarkan kata kata di hadapan media dan masyarakat dengan kalimat, “Jokowi Komunis, Pemerintah Anti Islam, hati-hati umat Islam orang salat ditangkap”, sehingga ucapan nya tersebut terdengar di kalangan masyarakat banyak
Dari hasil penangkapan tersebut personil Ditreskrimum, berhasil menyita sejumlah barang bukti yaitu, 1 (Satu) Buah Memory Card, berisikan video penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Abu Bakar, 1 (Satu) Buah Vidio Pendek Berisikan Penangkapan yg Dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 7 (tujuh) buah Screenshoot komentar dari HP para saksi yg mengikuti dan menyaksikan komentar dari Vidio Abubakar tsb di Medsos, tutupnya. (Jl/dn/penmas)
Tim Newsbin