Malang Newsbin.Com – Presiden Joko widodo salah satu agenda besar Indonesia maju adalah perlindungan hukum, sosial politik dan ekonomi kerakyatan, negara yang sudah menjunjung tinggi supremasi hukum karena hukum sebagai panglima tertinggi. Newsbin, pada Kamis, 1 September 2022.
Negara hukum di Indonesia ini dituangkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
Konsekuensi logis dari adanya Negara Hukum adalah segalanya harus berdasarkan bunyi hukum yang ada, dengan adanya Aparat Penegak Hukum (APH) agar tercapai keadilan sesuai yang tercermin di Undang-undang Dasar tahun 1945 sebagai Amah Konstitusi.
Menurut Eko Susianto dari Media beritaistana, Negara, dan juga responden (SPI) Kabupaten Malang, tapi fenomena yang terjadi di masyarakat ketika hukum menjadi tumpuan masyarakat, justru tibul kekecewaan yang luar biasa, karena tidak ada Proses penanganan sama sekali, saat pencari keadilan itu yakin atas jaminan Undang-undang dasar tahun 1945, dan yang di sampaikan Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo yang di wantikan kepada Kapolri hingga ruh hukum itu sendiri hilang.
Kasus illegal logging di Kabupaten Malang menjadi masalah besar, dan serius. Praktik-pratik pembalakan liar tersebut (illegal logging) adapun pembabatan hutan secara legal, dan penuh dengan rekayasa suap dan korupsi , telah mengakibatkan kerusakan hutan luar biasa tidak hanya kerusakan ekosistem hutan yang menompang kehidupan masyarakat, namun Praktik illegal logging, dan legalizet logging Ini juga menyebabkan kerugian Negara hingga miliayaran rupiah.
Dilihat kerugian Negara sejak tahun 2009 – 2021 kerugian Negara akibat pembalakan hutan di wilayah (BKPH) Dampit, khususnya wilayah (RPH) Lebak Harjo, Lengoksono, dan Pujiarjo diduga mencapai miliayaran rupiah. Nilai itu terhitung dari perhitugan kekuragan pajak bumi, dan bangunan serta sejumlah perijinan serta royaliti.
Adapun laporan kerusakan hutan tersebut sudah dilaporkan ke Polres Malang, sampai delik ini belum ada penaganan serius sama sekali dalam waktu dua (2) tahun ini, karena diduga ada kerlibatan para Oknum ASN, LMDH, Kades, Camat, Polisi, Mandor, Mantri, dan Asper setempat. Jadi pada intinya dugaan, ada kejahatan terselubung secara masif, laporan tersebut tertuang dengan No Lampiran Polisi, B/1278/VI. Tertanggal 30 Juni tahun 2021 lalu.
Sesuai Peritah Persiden RI yang di mandatkan kepada Kapolri, ternyata di ciderai oleh Oknum Penyidik Polres Malang, diduga saudah melanggar Kode Etik Jajaran Polri yang menutup, dan samarkan, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sehingga tidak sesuai Perintah Kapolri yang seharusnya, laporan tersebut harus di tidak lanjuti, sesuai upaya perlindugan hukum, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Oknum Satuan Kerja Polres Malang diduga jelas melangar Kode Etik Polri, tidak sesuai dengan Intruksi Presiden RI, Ir. H. Joko widodo, yang dimandatkan kepada Kapolri, Listiyo Sigit Prabowo, bahwa upaya berantas kasus illegal logging, pungli, jual beli aset Negara, dan Pemalsuan dokumen Negara tidak di laksankan sesuai Perintah tersebut, yang terjadi faktanya di wilayah hukum Polres Malang seolah ada kesengajaan, dan pembiaran atas illegal logging, dan seperti tidak ada Supremasi Penegakan Hukum sampai saat ini.
Dari hal yang terjadinya diwilayah tersebut, Eko Susianto menyampaikan, “Sebagai Jurnalistik Media beritaistana, kami meminta kepada Presiden, Ir. H. Joko Widodo, dan kepada Kapolri, Listiyo Sigit Prabowo, agar segera di Proses Kasus ini, supaya Penegakan hukum untuk mewujudkan rasa keadilan serta kepastian hukum di masyarakat tercapi dengan baik. Benar berkeadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat sebagai cermin kebenaran hukum harus taat, patuh, dan sadar hukum tercapai,” Pungkasnya.
Red Newsbin.