Polres Sukabumi Ungkap Penyebab Kematian Samino (62) “Tukang Baso” di Jalan Jayanti Palabuhanratu Sukabumi, Adalah Korban Kecelakaan Lalulintas

0
223
Iklan

Sukabumi Newsbin.Com – Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengungkap penemuan jenazah Samino (62 tahun) yang berprofesi sebagai tukang baso disebabkan karena kecelakaan lalulintas. Newsbin, Pada Sabtu, (03-09-2022).

Fakta itu Dedy ungkapkan dalam kegiatan konferensi pers didampingi oleh Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Bagus Yudho Setiawan dan Kanit Gakkum Satlantas polres Sukabumi Ipda M. Yanuar Fajar di Mapolres Sukabumi. Jumat (03/08/22) siang.

“Terima kasih kepada kasat lantas, kepada Reskrim Polsek maupun Reskrim Polres dan terutama Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat di sekitar TKP, sudah mau memberikan bantuan,” kata AKBP Dedy Darmawansyah dihadapan awak media.

Menurut Dedy, pihaknya menggunakan keterangan yang mana pada tanggal 30 Agustus 2022 diawali dengan penemuan jenazah di Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat di selokan di pinggir jalan raya Di Kampung Jayanti Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

“Setelah pukul 06.45 wib Kami mendapatkan informasi, petugas lantas yang berada di sekitar TKP bergeser ke lokasi dan laporan kepada saya dan saya memerintahkan unit Reskrim bersama Iden Polres dan Polsek untuk merapat ke lokasi untuk olah TKP dari olah TKP info awal yang kami terima adalah ada luka lecet di bahu dada perut dan siku sebelah kiri korban tersebut identitas yang kami terima namanya samino umur 62 tahun Pekerjaan tukang bakso,” ungkapnya

Kemudian, lanjut Dedy dari TKP petugas menemukan pakaian warna hitam, celana warna gelap ada bekas garutan seperti bekas coretan benda di atas aspal dan ada karet spion juga ditemukan jam tangan korban yang sudah dikembalikan kepada keluarga korban.

” Dari hasil temuan awal Kami mendapatkan kecurigaan, apakah ini meninggal jatuh atau penyakit lainnya maka kami langsung melaksanakan otopsi,” papar Dedy Darmawansyah

Hasil otopsi pada saat pemeriksaan dapat kami simpulkan setelah berdiskusi dengan dokter, bahwa luka yang ditemukan pada jenazah Samino (62 tahun) akibat benturan benda keras, jadi bukan akibat pemukulan benda keras, kemudian Dedy memerintahkan kepada unit Reskrim yang ada di TKP untuk melakukan pemeriksaan ulang di lokasi bersama Kasat lantas Kanit Laka dan Kanit Regident guna memeriksa kembali di lokasi TKP Apakah ada kejadian langka lantas sebelumnya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat di Desa Jayanti yang memberikan informasi bahwa benar hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekitar pukul 19.30 wib atau 19.45 wib, benar terjadi ada kecelakaan laka tunggal. Pada saat itu warga menyatakan bahwa kecelakaan tersebut identitasnya SDT umur 14 tahun,” ungkap AKBP Dedy Darmawansyah.

Lebih dalam Dedy mengatakan, pada saat kecelakaan korban di bawah ke rumah saudaranya kalau dari TT, setelah itu dari saudara ke rumah SDT di daerah Cikakak. Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap saudara SDT (14 tahun) dan benar pada saat di lokasi mengaku SDT melambung sebelah kanan sambil mendahului kendaraan sebelah kanan.

Pada saat masuk di jalurnya SDT mengaku melihat ada sesosok manusia warna gelap hanya setengah badan saja, tapi SDT tidak melihat wajahnya dari jarak 2 meter dari kendaraannya dan setelah itu SDT jatuh dan pingsan tidak ingat lagi.

” Jadi kami rangkaikan kejadian yang ada bahwa kami simpulkan adalah kecelakaan sehingga korban yang ditemukan di Parit tersebut merupakan korban laka,” tutur AKBP Dedy Darmawansyah.

Ketika menjawab pertanyaan awak media tengtang proses hukum terhadap pelaku SDT yang masih dibawah umur, mantan Kasubdit Harda Direskrimsus Polda Banten itu menegaskan akan diproses sesuai dengan Sistim Peradilan Anak.

” Untuk pemotor sendiri, dikarenakan yang bersangkutan masih berumur 14 tahun berdasarkan amanah Undang – Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak, ada di keluarganya dan akan diproses di diversikan,” pungkasnya.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Bagus Yudho Setiawan menambahkan kecepatan motor korban diperkirakan mencapai 80 km/jam dan kemungkinan pada saat korban Samino ditabrak SDT langsung terjatuh ke parit yang ada disebelah kiri jalan raya.

Namun demikian Bagus memastikan kondisi sepeda motor masih laik jalan, walaupun dilokasi kondisi agak gelap tetapi lampu motor masih menyala.

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, warga Kampung Jayanti Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Jawa barat dihebohkan dengan penemuan mayat diselokan jalan raya, yang diketahui seorang lelaki bernama Samino (62 tahun) seorang tukang baso pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022. (Humas)

Burhan

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini