Waykanan Newsbin.Com – Diduga ada kejanggalan serta Lambannya penanganan kasus pencabulan Oleh Unit PPA Polres Waykanan Korban Pencabulan menceritakan halnya kepada wartawan. Newsbin, Pada Minggu (04-09-2022).
Berawal dari Laporan Seorang wanita Salah satu warga masyarakat Kampung Talang Karet RT. 002 RW 004 Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten WayKanan diduga kuat telah menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan Oknum Pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) Resor Jalan Rel 10 BBU yang telah dilaporkan oleh korban ke Polres WayKanan pada hari Senin (06/05/2022) sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor :STTLP/B/244/IV/2022/SPKT.POLRES WAYKANAN/POLDA LAMPUNG.
Saat di konfirmasi oleh Awak Media ini, korban (RH) membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan perbuatan terduga pelaku (ED) yang merupakan adik iparnya ke Polres WayKanan sejak tiga bulan yang lalu.
Namun sampai saya mengadukan hal ini kepada awak media,Unit PPA Polres Waykanan belum memberikan keterangan resminya terkait penanganan kasus saya,penangannya terkesan bertele tele sampai saya beberapa kali di mintai keterangan di Polres Waykanan,”ya bang saya merasa kecewa dengan penanganan kasus saya,seakan sulit bagi saya mendapatkan keadilan,selain terkesan terlalu berhati hati atau mungkin setengah hati dalam menangani laporan saya ini, keluhnya sembari menahan tangis.
Setelah saya melapor ke polres sejumlah saksi sudah di periksa,bahkan pelaku sudah di BAP dan mengakui Perbuatannya terhadap saya,anehnya sudah dua bulan saya laporan,barulah pihak peyidik meminta saya melakukan visum.
“setelah itu saya di konprontir dengan Pelaku,di ruangan Unit PPA Polres waykanan,dan saya sangat sedikit sekali di beri kesempatan berbicara.
Ketika saya hendak membantah keterangan pelaku yang terkesan menyudutkan saya,dan tujuannya apa juga,jika hasilnya hanya ingin saya mendengarkan cerita pengakuan pelaku, yang menyudutkan, seolah olah saya mau dan rela di lecehkan karena di dasari suka sama suka,dan saya tidak boleh membantah Fitnahan itu,namun bisa di simpulkan bahwa perbuatan cabul pelaku itu ada,apakah perbuatan itu bisa dibenarkan baik secara hukumAgama serta hukum adat karena saya wanita yang sudah bersuami.
Lanjutnya ketika di pertanyakan tindak lanjut sejauh mana penanganan kasus saya yang sudah berbulan bulan,dan beberapa kali saya di suruh datang kepolres guna di mintai keterangan,akan tetapi lagi lagi belum juga ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum(APH).
“terkesan hanya mendengarkan keterangan pelaku yang sama sekali tidak memiliki dasar yang kuat memfitnah dan merekayasa tuduhan terhadap saya,yang membingungkan lagi dan menjadi pertanyaan besar bagi saya,saksi saksi sudah di periksa,bahkan ada satu saksi yang melihat saat pelaku melakukan pelecehan terhadap saya.
bahkan pelaku sudah beberapa kali mengakui perbuatannya,pertama di BAP itu kata penyidik kepada suami saya,kedua kalinya saat di konprontir,bahkan saya sudah dipriksa psikologi di salah satu psikiater ahli psikologi di bandar Lampung,juga hasilnya kurang lebih sama dengan keterangan saya,bahwa perbuatan cabul itu ada.
“Saya semakin bingung dan menjadi pertanyaan bagi saya selaku korban,kenapa pelaku belum juga di amankan padahal saksi yang menyungguhkan perbuatan pelaku dan pelaku sudah lima kali memberikan keterangan pengakuan: Pertama pengakuannya dengan suami saya,kedua pengakuannya saat di BAP itu keterangan penyidik kepada suami saya,ketiga pelaku datang kerumah saya disaksikan oleh beberapa tokoh masyarakat dia meminta maaf kepada saya dan memohon agar saya menghentikan laporan saya, keempat pelaku bersama dengan rombongan mendatangi rumah keluarga suami saya agar suami saya dan saya memaafkan perbuatannya bahkan ingin menyuap keluarga saya dengan memberikan uang Rp 10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah) dan saya menolaknya,ke lima Saat di konprontir di ruangan Unit PPA Polres Waykanan, meskipun pelaku memfitnah saya bahwa perlakuannya terhadap saya di dasari suka sama suka.
Sekali lagi Pak Kapolda saya meminta ke Adilan dan penegakan hukum serta kepastian hukum terhadap kasus saya pintanya.
Apakah lagi diacara Apel bersama dalam Rangka ulang tahun Tekab 308 Polda Lampung yang ke-7 pesan pak Kapolda dalam sambutannya dengan jelas mengatakan Layani dan tindak lajuti dengan cepat tepat setiap laporan masyarakat dan tidak tegas pelaku tindak kejahatan.
Sampai berita ini di terbitkan Kasatreskrim Polres melalui pesan singkat via WhatsApp mengatakan “itu sudah digelar perkaranya silahkan bertanya dan berkordinasi dengan Kanit PPA nya.
Ketika awak media ini menanyakan melalui via WhatsApp,apa hasil gelar perkaranya dan langkah selanjutnya kasus ini,meskipun pesan telah di baca Kanit PPA Polres Waykanan jangankan memberikan keterangan atau sedikit penjelasan, bahkan membalas pesan singkat via WhatsApp saja tidak.
Tim Red Newsbin