Kotabaru Newsbin.Com – Berdasarkan Laporan Polisi No : LP / A / 209 / IX / 2022 / SPKT / POLRES KOTAARU / POLDA KALSEL, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotabaru telah mengamankan seorang pria berinisial ADR (35 tahun) asal Kelumpang Hilir, selaku tersangka tindak pidana berup judi online jenis togel. Newsbin, Pada Senin, (05/09/2022).
ADR diamankan petugas pada hari Minggu (05/09) di Desa Tegalrejo Dusun IV Rt 18/IV, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar SIK melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil SIK, mengungkapkan, penangkapan terhadap ADR diawali dari laporan masyarakat bahwa tersangka sering melakukan praktek judi online jenis Togel.
Kemudian Unit Buser melakukan pengecekan sekaligus mengamankan tersangka ternyata di HPnya didapati akun judi togel online miliknya dengan nama “CIA TOTO” serta uang tunai sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Hal tersebut diakui ADR adalah merupakan hasil aari permainan Judi Togel Online.
Atas pengakuannya, beberapa saksi memasang nomor judi togel di tempat tersangka kemudian tersangka memasang taruhan yg di pasang para saksi ke akun judi Togel online dengan bukti hasil memasang nomor yg akan di pasang oleh pemasang nomor togel yg di tulis dalam kertas kecil.
Diakui tersangka pula, bahwa keuntungan dalam hal memasangkan angka Togel para pemasang nomor togel jika menang para pemenang memberikan uang imbalan Kepada Tersangka.
Dari hasil olah TKP, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah Hp Merk Vivo Warna Biru Hitam dengan terdapat akun judi Togel online “CIA TOTO”.
- Uang tunai sebesar Rp.900.000,- (sembklan ratus ribu rupiah) Hasil Dari Permainan Judi togel Online.
- 2 (dua) lembar kertas kecil hasil rekapan nomor togel.
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI an. ADR beserta buku tabungannya (alat yg di gunakan untuk mendeposit ke akun judi togel online).
Atas perbuatannya pelaku diganjar dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
Red Newsbin