Banten Newsbin.Com – Mungkin saat ini sudah sebagian masyarakat Indonesia mengetahui tentang alur, dan jalur bagaimana untuk menyikapi yang di katakan para Mafia Tanah yang saat ini juga
sedang menjadi salah satu agenda Negara Kesatuan Republik Indonesia, (NKRI). Newsbin, pada Kamis, 10 September 2022.
Temuan dari Team Investigasi Newsbin Tentang hal permasalahan yang menjadi pertanyaan
masyarakat yang juga tidak menerima SPPT lahan yang mereka garap semenjak tahun 1998 yang lanjut bertanya dengan cara melayangkan Surat Permohonan Penentuan Hari Klarifikasi Kelokasi
Tanah Blok Guha Gede / Sodong Buku pada tanggal 8 September 2021 tidak ada respond dari pihak Kepala Desa sebagai Pemangku Kebijakan di Pemerintahan Desa.
Dari sekian lamanya pertanyaan masyarakat tidak di jawab, dan Surat yang mereka tidak ada
balasan, berlanjut Media mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Cilograng dengan cara melayangkan Surat Konfirmasi dan Tertulis melalui Pesan Sosial WatshapP Media dari Team Investigasi Newsbin, dan Kepala Desa menjawab, “Coba gebregkeun…kin abdi di belakang minimal ada mediasi dengan pihak Penguasa Kabupaten. Bikin surat dan permohonan yang baru,” Jawab singkat Kepala Desa Cilograng.
Dalam hal menyimak jawaban dari Kepala Desa Cilograng, Kabupaten Lebak. Apa benar di kabupaten Lebak itu ada Penguasa..???
Apakah Penguasa tersebut menjadi menguasa lahan masyarakat..???
Pantas saja masyarakat Desa Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten ini sampai saat ini belum
mendapatkan apa yang seharusnya masyarakatnya dapatkan..!!!
Tidak cukup dengan jawaban dari pihak Desa, Team Investigasi Newsbin lanjutkan lakukan
konfirmasi kepada Pihak Kecamatan Cilograng, dengan melayangkan Surat Konfirmasi dan Tertulis melalui Pesan Sosial WatshapP, dan Camat Cilograng menjawab, “Ini Surat lama th 2021. Saya sudah sarankan kl memang ada beberapa mafia tanah laporkan z ke pihak yg berwajib biar g jadi belunder. Komnas ham sudah 2 X memediasi,” Jawab Camat Cilograng.
Dalam hal ini menjadi acuan pertanyaan yang sangat menarik untuk Team Investigasi Newsbin, dan melanjutkan melakukan Konfirmasi berlanjut kepada Pihak Kabupaten, Konfirmasi tersebut di ajukan kepada pihak Setda Kabupaten Lebak, masih melalui Pesan Sosial WatshapP karena disalah satu konfirmasi jawaban ada bahasa “Penguasa Kabupaten” yang tidak di ketahui oleh Negara, dan apabila sudah di ketahui pun oleh pihak Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetap tidak bisa mengklem lahan masyarakat yang notabene nya masih hak masyarakat sejak dulu sampai tiba-tiba menghilangnya pada tahun 1998 lalu.
Setelah beberapa waktu, pihak Setda Kabupaten Lebak pun menjawab, “Surat Pengaduan ini sudah dijawab oleh pihak komnas HAM ketika diadukan ke komnas HAM tahun lalu. Coba saudara konfirmasi ke KOMNAS HAM terkait point tsb. Krn saudara yg prihal tsb dan sudah dijawab dengan
detail ol komnas HAM. Kalau sudara merasa tidak puas, dan komplen atas surat komnas HAM
seharusnya saudara sampaikan komnas HAM lagi,” Jawaban dari Setda Kabupaten Lebak.
Sementara yang menjadi permasalahan disini, bukan jawaban dari Komnas HAM RI, melainkan siapa yang memberikan jawaban dari Surat Komnas HAM RI sampai munculnya poin-poin yang di tetapkan oleh Komnas HAM RI, karena pihak dari Pengadu tidak merasa menerima/menjawab surat dari Komnas HAM RI setelah melakukan Pengaduan terhadap Komnas HAM RI, dan tiba-tiba surat tersebut sudah menjadi jawaban dari pihak Komnas HAM RI.
Bersambung..!!!
Red Newsbin.